Pecat ASN, Bupati: Pemkab Kepahiang Siap Hadapi Gugatan ASN di PTUN!
Pecat ASN, Bupati: Pemkab Kepahiang Siap Hadapi Gugatan ASN di PTUN!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip mengungkapkan jika sepanjang tahun 2025 ini sudah meneken sebanyak 5 Surat Keputusan (SK) pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN), terbaru adalah Vita Melia ASN Kelurahan Kampung Pensiunan yang melakukan pelanggaran berat, sempat viral karena menginjak Al-qur'an (buku Yasin,red). Pemecatan ASN dari statusnya sebagai abdi negara, dikatakan bupati bukan tanpa dasar, lantaran ASN bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021.
BACA JUGA:NI 691 PPPK Paruh Waktu Tuntas, Tinggal Menunggu Pembagian SK!
BACA JUGA:Sudah Lama Diterbitkan, SK Pemecatan ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Tak Kunjung Diambil
Bahkan, dari 4 SK yang ditandatangani pemberhentian ASN sebelumnya, satu diantaranya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Pemkab Kepahiang menang atas gugatan tersebut dan ASN bersangkutan tetap diberhentikan.
BACA JUGA:Begini Cara Cepat Dapat Saldo DANA Gratis Rp100 ribu dari Aplikasi Penghasil Uang
"ASN yang layak diberhentikan ini karena melanggar disiplin berat, diproses sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada, yaitu PP 94 dan atas Pertek BKN itu yang paling penting. Sepanjang 2025 ini, saya sudah menandatangi 5 SK pemecatan ASN," tegas Bupati Zurdinata.
Pemecatan ASN karena melanggar disiplin berat, dikatakan bupati, bukti ketegasan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Dengan demikian, menjadi peringatan bagi ASN untuk taat terhadap peraturan, terutama PP 94 tentang disiplin ASN.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Cari Alternatif Pembiayaan Infrastruktur, Rp181 Miliar Diusulkan ke Pusat!
"Yang masih berproses oleh penegak disiplin pun ada yang berjalan, tapi tidak semuanya dikenakan sanksi berat, ada yang sanksi ringan maupun sedang. Sesuai aturan dan kriteria pelanggarannya," ujar bupati.
Atas keputusan pemberhentian ASN yang ditetapkan, lanjut bupati, Pemkab Kepahiang pun siap, jika nantinya ASN mengajukan gugatan pada PTUN, atau bahkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Sumber:


