Bupati Kepahiang: Segera Proses SK Pemberhentian 3 Kepala Desa yang Tersandung Hukum!

Bupati Kepahiang: Segera Proses SK Pemberhentian 3 Kepala Desa yang Tersandung Hukum!

Bupati Kepahiang: Segera Proses SK Pemberhentian 3 Kepala Desa yang Tersandung Hukum!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - 3 Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang yang tersandung perkara operasi tangkap tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-PTGAI) dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS), ini sudah berkekuatan hukum tetap. Ketiganya yakni Adi Kustian Kades Bogor Baru, Subandi Kades Kampung Bogor dan Hendri Kades Pagar Gunung.

 

Ketiganya terbukti bersalah dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang menetapkan pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp50 juta subsidier 3 bulan, putusan tersebut ditetapkan pada 12 Mei 2026 lalu. Atas putusan tersebut, ketiga kepala desa itu akan dikenakan sanksi pemecatan.

BACA JUGA:Lengkapi Berkas Perkara, Kasus Menantu Gelapkan Uang Kopi Rp4,7 Miliar Segera P21

BACA JUGA:Setelah Makan Daging Minum Teh Ganggu Penyerapan Zat Besi, Simak Penjelasannya!

"Iya sanksinya pemecatan, Surat Keputusan (SK) pemecatannya sedang diproses pasca daerah menerima salinan putusan dari PN Tipikor Bengkulu," tegas Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip.

 

Sesuai dengan prosedur, dijelaskan Bupati, usulan pemberhentian jabatan kepala desa tersebut diusulkan oleh Pemerintah Kecamatan, kemudian diteruskan ke Bupati Kepahiang untuk diterbitkan SK pemberhentian.

BACA JUGA:Terbukti Membayar dan Cepat Cair, Ini 7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026

"Sampai hari ini belum ada usulan pemberhentian ketiga kades, kemungkinan masih menunggu salinan dari PN Tipikor," ujar Bupati Zurdi Nata.

 

Untuk diketahui, majelis hakim PN Tipikor Bengkulu menyatakan ketiga kades terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas dugaan fee proyek P3-TGAI dari BBWSS, dengan vonis yang dijatuhkan kurang 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: