VIRAL! Seorang Menantu Diduga Gelapkan Uang Penjualan Kopi Mertua Hingga Rp4,7 Miliar
Menantu yang diduga menggelapkan uang penjualan kopi mertua terlihat sudah diamankan jajaran Polres Kepahiang--Facebook
Radarkepahiang.id - Berhasil terungkap hingga mendadak viral di media sosial karena diduga menggelapkan uang penjualan kopi milik mertua sebesar Rp4,7 miliar, seorang menantu berinisial SF, warga Kelurahan Pasar Sejantung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu berakhir di balik jeruji besi.
Bertindak sebagai orang kepercayaan, SF yang mendadak viral ini, diduga menggelapkan uang hasil penjualan kopi mertuanya sendiri, yakni H. Darusalam (62), warga Desa Kelobak, Kecamatan Kepahiang yang merupakan salah satu pengusaha jual beli kopi terbesar di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Dilema Belanja Pegawai Membengkak, Kepahiang Sulit Berlakukan Pemangkasan TPP
Berdasarkan keterangan korban sebagai pelapor dan laporan polisi dengan nomor: LP/B/40/IV/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU yang tertanggal 7 April 2026, menantu yang tak tahu diuntung ini kemudian langsung diringkus dan digelandang polisi jajaran Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Informasi dihimpun sementara, SF merupakan menantu korban yang selama ini, diberikan kepercayaan sebagai tangan kanan korban untuk mengelolah usaha jual beli kopi milik korban. Namun beruntung, setelah berulamng kali mencurigakan, korban akhirnya berhasil mengungkap tindakan menantunya yang diduga sudah menggelapkan uang hasil penjualan kopi miliknya.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Sopiah Mulai Terbuka, Polisi Tunggu Hasil DNA dan Persetujuan Autopsi
Setelah dikalkulasikan, korban menyebutkan jika dari total keseluruhan tindakan terlapor yang berhasil dirinya telusuri, selama ini korban sudah mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni Rp4,7 miliar.
Sebelum melayangkan laporan,korban awalnya mencurigai adanya transaksi jual beli kopi yang anomali atau tidak seperti biasanya. Menurut korban, apa yang dilakukan oleh menantunya yang diduga tak tahu terima kasih ini, sangat tidak beres hingga menimbulkan kecurigaan yang kuat.
Saat itu tepat pada 18 Februari 2026, korban menyuruh terlapor menjual biji kopi kepada seseorang yang diketahui bernama Andi. Saat itu terlapor memberikan bukti nota pada korban senilai Rp4,4 miliar. Namun, oleh terlapor menyebutkan bahwa sisa uang penjualan biji kopi tersebut akan dibayarkan oleh Andi setelah biji kopi tersebut dibongkar di penampungan yang berlokasi di Provinsi Lampung atau Provinsi Medan.
BACA JUGA:Jumlahnya Overload, Sampah di Kepahiang Bukan Cuma Tugas Pemerintah
Sumber:




