Hanya Seret 1 Tersangka, PH ID Siap Buka-bukaan Perkara Lahan GOR Kepahiang!
Hanya Seret 1 Tersangka, PH ID Siap Buka-bukaan Perkara Lahan GOR Kepahiang!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Deretan mantan pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang ikut dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi hilangnya aset lahan terminal tipe B atau lahan GOR Kepahiang, salah satunya mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader menuai sorotan publik. Pasalnya, dugaan menyusutnya lahan GOR Kepahiang uang mencapai 3.396 meter persegi itu hanya menyeret satu orang tersangka, yakni ID, ASN aktif dilingkungan Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang: Segera Proses SK Pemberhentian 3 Kepala Desa yang Tersandung Hukum!
BACA JUGA:Lengkapi Berkas Perkara, Kasus Menantu Gelapkan Uang Kopi Rp4,7 Miliar Segera P21
Untuk diketahui, Pemkab Kepahiang membeli lahan aset terminal tipe B pada tahun 2008 seluar 33.017 meter persegi, namun saat dilakukan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat aset tersebut berkurang menjadi 26.935 meter persegi. Dengan demikian, terjadi selisih luas lahan 6.082 meter persegi, namun setelah dilakukan penghitungan ulang dalam rangka penyidikan yang dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang sebagian aset lahan masuk dalam pembangunan jalan, sehingga total aset lahan yang diduga dikuasai oleh pihak lain seluas 3.396 meter persegi.
BACA JUGA:Setelah Makan Daging Minum Teh Ganggu Penyerapan Zat Besi, Simak Penjelasannya!
BACA JUGA:Terbukti Membayar dan Cepat Cair, Ini 7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026
Kini perkara yang diduga merugikan negara mencapai Rp234 juta itu siap disidangkan di PN Tipikor Bengkulu. Menyiapkan pembelaan terhadap tersangka ID, PH tersangka yakni Hartius JM, SH dan Zulhendri, SH menerangkan pihaknya siap buka-bukaan untuk membela kliennya secara penuh.
"Klien kami ini bertindak sebagai manus manistra, dimana ID melakukan tindakannya atas perintah atau arahan pihak lain. Sehingga dalam perkara ini, klien kami tidak ada kewenangan untuk mengambil kebijakan hingga ditetapkannya satu orang tersangka, itu pun kami pertanyakan atas pasal yang diterapkan," jelas Hartius.
BACA JUGA:Efektif dan Mudah Dibuat Dirumah, Ini 5 Masker Rambut Rontok
BACA JUGA:Solusi Efektif Membakar Lemak Perut, Ini Camilan Rendah Kalori Saat Diet Ketat
Karena hal itu, dikatakan Hartius, pihaknya merasa perkara hilangnya aset lahan GOR ini adanya kejanggalan yang mengharuskan pihaknya membuka seluruh fakta untuk pembelaan terhadap tersangka ID.
"Klien kami hanya korban dalam perkara hilangnya aset lahan GOR ini, dan itu akan kami buktikan dalam perkara persidangan," beber Hartius.
Sumber:



