Disway banner

NI 691 PPPK Paruh Waktu Tuntas, Tinggal Menunggu Pembagian SK!

NI 691 PPPK Paruh Waktu Tuntas, Tinggal Menunggu Pembagian SK!

NI 691 PPPK Paruh Waktu Tuntas, Tinggal Menunggu Pembagian SK!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Akhianya 691 tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui skema tes seleksi bernafas lega. Per 1 Desember 2025, Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu mereka tuntas diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Sudah Lama Diterbitkan, SK Pemecatan ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Tak Kunjung Diambil

BACA JUGA:Antisipasi Kerugian Anggaran dan Tipikor, DPRD Kepahiang Ikuti Bimtek Akuntabilitas Penggunaan Anggaran!

Ini setelah 691 honorer data base pangkalan BKN tersebut melalui tahapan panjang, mulai dari pendaftaran, administrasi, tes seleksi, verifikasi dan validasi berkas kelengkapan hingga pengusulan daftar riwayat hidup. Sebelumnya beberapa tenaga honorer harus mengupload ulang berkas lantaran buram saat diinput di aplikasi SSCASN masing-masing peserta calon PPPK Paruh Waktu.

 

"NI PPPK Paruh Waktu sudah tuntas seluruhnya, SK penempatan tugasnya tinggal diserahkan saja, kapan waktunya, kami koordinasikan dulu pada Kaban BKDPSDM," sampai Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom Senin, 1 Desember 2025.

BACA JUGA:Begini Cara Cepat Dapat Saldo DANA Gratis Rp100 ribu dari Aplikasi Penghasil Uang

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Cari Alternatif Pembiayaan Infrastruktur, Rp181 Miliar Diusulkan ke Pusat!

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH sebelumnya menerangkan 691 PPPK paruh waktu terhitung mulai kerja pada Januari 2026. Ini disinkronisasikan bersamaan dengan alokasi anggaran PPPK paruh waktu tersebut dalam APBD TA 2026 mendatang.

 

"Alokasi anggaran gaji PPPK paruh waktu ini dialokasikan dalam APBD TA 2026, jika keseluruhan NI dan SKnya tuntas, TMT terhitung Januari 2026," kata Sekda Hartono.

BACA JUGA:Oknum Kapus di Rejang Lebong Dimintai Klarifikasi, Benarkah Berkaitan dengan Kapus Non Aktif di Kepahiang?

BACA JUGA:Hompimpah Bengkulu 2025, Pelestarian Budaya Sekaligus Upaya Melawan Gempuran Gadget

Ia menyebutkan, masa kerja PPPK paruh waktu ini nantinya tercantum dalam Surat Keputusan atau SK terhitung selama satu tahun, yang dalam evaluasi Pemkab Kepahiang.

Sumber: