Ini Alasan Kenapa Anggaran Rp50 Miliar Pemkab Kepahiang Diblokir!

Ini Alasan Kenapa Anggaran Rp50 Miliar Pemkab Kepahiang Diblokir!

Ini Alasan Kenapa Anggaran Rp50 Miliar Pemkab Kepahiang Diblokir!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemblokiran anggaran yang berdampak pada  tertundanya program dan kegiatan pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp50 miliar menjadi tanda tanya banyak pihak. Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip mengakui, jika pemblokiran anggaran TA 2026 bukan tanpa alasan.

Sebab, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan fokus pada penyediaan anggaran untuk membayar piutang pada pihak ketiga. Yakni, dampak dari tunda bayar program dan kegiatan yang terjadi pada tahun anggaran 2025 lalu yang nilainya mencapai Rp23 miliar, ini dampak dari piutang dana bagi hasil atau DBH yang tidak dibayarkan Pemprov Bengkulu hingga tahun 2025.

BACA JUGA:Tak Hanya Biaya Perjalanan Dinas, Bupati Kepahiang Juga Tolak Gunakan Anggaran Pemeliharaan Rumah dan Mobnas

BACA JUGA:Belasan Pelajar di Kepahiang Terancam Putus Sekolah!

"Oleh karenanya terjadi SPH atau gagal bayar akibat tidak tersalurkannya DBH tahun 2025 lalu, kenapa kita blokir sementara anggaran TA 2026.  Karena kita memikirkan untuk membayar hutang terlebih dahulu, karena ini wajib dan seluruh SPH sudah diaudit oleh BPK," jelas Bupati Zurdi Nata.

Bupati Zurdi Nata menjelaskan, ada beberapa program dan kegiatan anggaran yang tidak diblokir pada tahun ini, seperti revitalisasi taman santoso Rp5 miliar, revitalisasi masjid agung Rp750 juta dan rehab kantor Bupati dan DPRD Kepahiang senilai total Rp3 miliar.

BACA JUGA:Gerai Ritel Modern 'Menjamur' Dinas Perdagangan Dorong Dukungan Produk UMKM

BACA JUGA:Harga Belum Stabil, Petani di Kepahiang Tunda Jual Kopi

"Tak hanya revitalisasi taman yang penting, revitalisasi masjid agung, gedung kantor bupati dan DPRD yang sementara kita prioritaskan anggarannya tidak diblokir tahun ini," tutup BUpati Zurdi Nata.

Sumber: