Tak Hanya Biaya Perjalanan Dinas, Bupati Kepahiang Juga Tolak Gunakan Anggaran Pemeliharaan Rumah dan Mobnas

Tak Hanya Biaya Perjalanan Dinas, Bupati Kepahiang Juga Tolak Gunakan Anggaran Pemeliharaan Rumah dan Mobnas

Tak Hanya Biaya Perjalanan Dinas, Bupati Kepahiang Juga Tolak Gunakan Anggaran Pemeliharaan Rumah dan Mobnas--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Apa yang dilakukan Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip patut dicontoh oleh seluruh pejabat eselon dilingkungan Pemerintah Kabupaten. Ini dalam rangka penghematan anggaran dan menekan belanja pegawai yang diinstruksikan terhadap daerah yang ditargetkan diangka 30 persen.

 

Bupati Zurdi Nata blak-blakan, pada tahun anggaran 2025 lalu, ia menolak menggunakan anggaran yang dialokasikan pada pos kepala daerah mencapai Rp475.390.760, rinciannya Rp338.255.533 biaya perjalanan dinasnya sebagian bupati tidak ia gunakan dan memilih untuk mengembalikannya pada kas daerah.

BACA JUGA:Belasan Pelajar di Kepahiang Terancam Putus Sekolah!

BACA JUGA:Gerai Ritel Modern 'Menjamur' Dinas Perdagangan Dorong Dukungan Produk UMKM

"Kemudian sisa anggaran yang tidak kami gunakan adalah termasuk pemeliharaan rumah dinas dan mobil jabatan, jadi totalnya mencapai Rp475 juta, itu anggaran yang tidak digunakan," jelas Bupai Zurdi Nata.

 

Bupati Zurdi Nata mengatakan, upaya tersebut harus diberlakukan bagi seluruh pejabat, lantaran Pemerintah Daerah wajib menekan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD, sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD. 

BACA JUGA:Harga Belum Stabil, Petani di Kepahiang Tunda Jual Kopi

BACA JUGA:Lagi Diburu Gamer, Buruan Download Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini!

"Kita berjuang melakukan penyesuaian karena rasio belanja pegawai Kabupaten Kepahiang masih diatas ambang batas yaitu 30 persen, sementara belanja pegawai kita diangka 46 persen. Maka solusi penghematan anggaran adalah menekan belanja pegawai," jelas Bupati Zurdi Nata.

Sumber: