Disway banner

Sudah Lama Diterbitkan, SK Pemecatan ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Tak Kunjung Diambil

Sudah Lama Diterbitkan, SK Pemecatan ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Tak Kunjung Diambil

Sudah Lama Diterbitkan, SK Pemecatan ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Tak Kunjung Diambil--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Meskipun sudah lama diterbitkan Pemkab Kepahiang, SK pemecatan ASN Kepahiang pelaku penistaan agama ternyata tak kunjung diambil oleh yang bersangkutan.

SK Pemecatan ASN Kelurahan Kampung Pensiunan yang sudah lebih sepekan diterbitkan Pemkab Kepahiang ini, tidak kunjung diambil oleh Vita Melia selaku pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA:Antisipasi Kerugian Anggaran dan Tipikor, DPRD Kepahiang Ikuti Bimtek Akuntabilitas Penggunaan Anggaran!

BACA JUGA:Begini Cara Cepat Dapat Saldo DANA Gratis Rp100 ribu dari Aplikasi Penghasil Uang

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia atau BKDPSDM Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahrul Rozi, SH mengatakan kalau seharusnya, SK pemecatan tersebut diambil oleh yang bersangkutan pada Selasa 25 November 2025 lalu.

 

SK pemecatan ASN tersebut kata Bahrul, menjadi dasar dan ketetapan hukum bagi yang bersangkutan apa bila ingin mengajukan banding. 

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Cari Alternatif Pembiayaan Infrastruktur, Rp181 Miliar Diusulkan ke Pusat!

BACA JUGA:Oknum Kapus di Rejang Lebong Dimintai Klarifikasi, Benarkah Berkaitan dengan Kapus Non Aktif di Kepahiang?

"Seharusnya SK pemecatan ini sudah diambil oleh yang bersangkutan sejak pekan lalu. Tapi sampai hari ini belum juga diambil," terang Bahrul.

 

Meski demikian sambung Bahrul, pihaknya menyarankan agar yang bersangkutan untuk mengambil SK pemecatan ASN tersebut dan mengambilnya langsung ke Kantor BKDPSDM Kepahiang. SK ini kata dia, merupakan dasar hukum yang sah dan mengikat atas status kepegawaian.

 

SK pemecatan ini pula menurut Bahrul, sebagai dasar untuk menghentikan semua hak-hak kepegawaian yang melekat pada status ASN. Sehingga gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya hilang sejak ditetapkannya SK tersebut. 

Sumber: