Sidang Etik 7 ASN Tak Netral, BKDPSDM Tak Dapat LHP dari Bawaslu
![Sidang Etik 7 ASN Tak Netral, BKDPSDM Tak Dapat LHP dari Bawaslu](https://radarkepahiang.disway.id/upload/1d00d2157ddeaf09dfbaa6d8c629755f.jpeg)
Sidang Etik 7 ASN Tak Netral, BKDPSDM Tak Dapat LHP dari Bawaslu--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang belum melakukan sidang etik terhadap 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada 2024 lalu. Menurut Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH menjelaskan, sidang etik terhadap ASN perlu dilakukan sebelum dijatuhkannya hukuman disiplin yang akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kepahiang.
BACA JUGA:Percepatan Penataan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Pemerintah Terbitkan 6 Regulasi Baru
BACA JUGA:Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bukan Setengah Hari, Ini Ketentuan KemenPAN-RB
Dijelaskan Bahrul, bahwa pihaknya belum menerima salinan laporan hasil pemeriksaan atau LHP terhadap ketujuh ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut. Namun, pihaknya mendapatkan konfirmasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa hanya ada 6 ASN yang direkomendasikan oleh BKN untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin bagi ASN yang tidak netral saat Pilkada 2024 lalu.
BACA JUGA:Opsen Pajak Disebut Bawa Keberuntungan Bagi Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Setahun Lebih Bolos Ngantor, 4 PNS Kepahiang Sudah Dibina BKDPSDM Kepahiang
"Ini dipertanyakan, karena 7 yang awalnya dilaporkan ke Bawaslu, tapi hanya 6 yang direkomendasikan oleh BKN untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin akibat tidak netral saat Pilkada 2024. Sehingga belum dilakukan sidang etik, karena memang untuk melakukan sidang etik ASN sebelum dijatuhinya sanksi disiplin itu, salinan LHP belum diserahkan ke BKDPSDM. Itulah, BKDPSDM sudah menyurati Bawaslu terkait 1 ASN yang tidak masuk dalam rekomendasi BKN tersebut, padahal dari bukti video ASN bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN," jelas Bahrul.
BACA JUGA:Banggar DPRD Kepahiang Dilibatkan Dalam Rasionalisasi Anggaran OPD Akibat Pemotongan DAU
BACA JUGA:GAWAT! DAU Pemkab Kepahiang Dipangkas Segini, Anggaran OPD Terpaksa Dirasionalisasi
Dijelaskan Bahrul, nantinya sanksi hukuman disiplin tersebut akan dilakukan langsung oleh Bupati Kepahiang sebagai pejabat pembina kepegawaian, namun sebelum dijatuhinya sanksi displin terhadap ASN, perlu dilakukannya sidang etik. Ini diperlukan untuk menentukan sanksi disiplin ringan, sedang atau berat terhadap ASN yang melanggar netralitas saat Pilkada 2024 lalu.
BACA JUGA:Diduga Sudah Meninggal Dunia, Pemotor Malang Plat Seluma Ditemukan Kecelakaan di Tebat Monok!
"Belum ditetapkan sanksi disiplin ringan, sedang atau berat yang akan dijatuhkan terhadap 7 ASN ini, karena belum disidang. Pejabat pembina kepegawaian lah yang akan menetapkan sanksinya nanti," tutup Bahrul.
Sumber: