Kebijakan untuk PPPK Paruh Waktu, Beri Keuntungan Honorer Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Wajib Dilaksanakan Pemerintah, Ini 5 Penyesuaian Tenaga Honorer Jadi PPPK--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi honorer menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Tak sedikit pihak yang masih belum memahami konsep PPPK paruh waktu sepenuhnya, sehingga muncuk berbagai persepsi yang simpang siur.
BACA JUGA:Tahun Ini DBH Sawit Untuk Kabupaten Kepahiang Turun Drastis, Hanya Rp1,7 Miliar!
BACA JUGA:Diberi Modal oleh Dana Desa, Ternyata Masih Banyak BUMDes Tak Berkembang di Kepahiang
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait soal paruh waktu, latar belakang kebijakannya, serta manfaatnya bagi tenaga kerja honorer. BKN menjelaskan, konsep PPPK paruh waktu lahir dari komitmen pemerintah untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Makin Pedas, di Kepahiang Capai Rp 75.000 per Kilogram
BACA JUGA:Tegak lurus: PWI Bengkulu Tetap Solid Satu Komando, Hadiri HPN Kalsel
Disisi lain, banyak instansi pemerintah mengalami keterbatasan anggaran, sehingga sulit untuk mengakomodasi seluruh tenaga honorer sebagai PPPK penuh waktu. Oleh karena itu, paruh waktu menjadi solusi jalan tengah.
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Segini Iuran per Januari 2025
BACA JUGA:Dinanti Peserta, Ini Cara Cek Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Tahap 2 di SSCASN
PPPK paruh waktu memungkinkan tenaga non-ASN tetap bekerja dengan status hukum yang jelas, meskipun penghasilannya disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Misalnya, seorang guru yang formasinya tidak tersedia tetap dapat dipekerjakan dengan pengaturan jam kerja dan kompensasi yang ditentukan oleh instansi terkait.
BACA JUGA:Merugi, Banyak Pelanggan PDAM Tirta Alami Nunggak Iuran Air Bersih
BACA JUGA:Bangun Zona Integritas, Ini 4 Agenda Strategis Kemenag Kepahiang
Keuntungan bagi tenaga honorer
1. Status Hukum Jelas
Dengan menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer memiliki status hukum yang sah dan tidak diberhentikan, meskipun formasi dan anggaran terbatas.
2. Tidak ada seleksi ulang
Tenaga kerja yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau telah mengikuti seleksi sebelumnya dapat langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu seleksi ulang.
BACA JUGA:Pemerintah Sahkan Aturan dan Skema Pencairan THR Berikut Gaji ke-13 PPPK
BACA JUGA:7 Jenis Jabatan Ini Bisa Diisi PPPK Paruh, Ada Guru hingga Penata Layanan Operasional
3. Peluang menjadi PPPK penuh waktu
Ketika anggaran tersedia, tenaga PPPK paruh waktu dapat langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi.
Sumber: