Keputusan MenPAN RB, Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun

Keputusan MenPAN RB, Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Pemerintah sampai saat ini terus berupaya untuk melakukan penataan tenaga honorer. Salah satunya dengan upaya yang diambil alih pemerintah dengan mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Berbeda dengan kontrak PPPK penuh waktu yang sampa i 5 tahun, kontrak PPPK paruh waktu hanya 1 tahun dan tidak bisa otomatis diperpanjang.
BACA JUGA:Unduh 3 Game Penghasil Uang Tercepat Ini, Ratingnya Diatas Bintang 4
BACA JUGA:Intensitas Hujan Tinggi, Pohon Tumbang Rusak Tiang Listrik
Dasar Hukum dan Jangka Waktu Kontrak
Peraturan mengenai pengadaan PPPK paruh waktu ini tertuang dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 16 tahun 2025. Dalam diktum ketiga belas, disebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun.
Artinya, setiap tahunnya kontrak kerja akan dievaluasi untuk menentukan apakah kontrak PPPK paruh waktu akan diperpanjang atau diubah menjadi PPPK penuh waktu. Pengangkatan bertahap PPPK waktu menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Simak! Ini 7 Pinjol Mudah Acc dari OJK, 5 Menit Langsung Cair ke Rekening
BACA JUGA:Hanya dengan Duduk Manis Main Game, Hasilkan Saldo DANA Ratusan Ribu
Sebagai informasi, pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu adalah solusi sementara dari pemerintah. Pemerintah juga mengatakan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPKK penuh waktu secara bertahap.
Hal ini disebutkan pada diktum kedelapn belas keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025, yang menyebutkan bahwa hasil evaluasi kinerja akan menjadi pertimbangan perjanjian kinerja.
BACA JUGA:Festival Budaya Sekujang, Tradisi Unik Lebaran yang Digelar Masyarakat Kepahiang
BACA JUGA:Soal Lahan Hibah BBI SPP, Pemkab Kepahiang Dapat Kabar Baik!
Faktor-faktor yang mempengaruhi perpanjangan kontrak. Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu sangat bergantung pada beberapa faktor berikut.
Sumber: