7 Jenis Jabatan Ini Bisa Diisi PPPK Paruh, Ada Guru hingga Penata Layanan Operasional
7 Jenis Jabatan Ini Bisa Diisi PPPK Paruh, Ada Guru hingga Penata Layanan Operasional--Istimewa
Radarkepahiang.id - Tahun 2025, Pemerintah telah mengeluarkan skema resmi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi tidak lulus atau tidak kebagian formasi dalam seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Pemkab Dukung Kawo-3 Jadi Ajang Sport Otomotif di Kepahiang
BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kepahiang Masih Kaji Wacana Outsourcing Non ASN
Yakni, skema pengangkatan PPPK paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Aturan dan ketentuan ini mengatur waktu, termasuk soal penghasilan dan status pegawainya.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Beri Sanksi Tegas ASN Langgar Netralitas Saat Pilkada
BACA JUGA:Berkas Peserta Diverifikasi, Pengumuman Administrasi Seleksi PPPK Kepahiang Mulai 8 Februari
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau para pegawai honorer yang sudah terdata di database BKN untuk tetap tenang dan fokus mengikuti setiap tahapan seleksi sebagaimana aturan yang berlaku. BKN juga berpesan agar instansi pemerintah pusat dan daerah tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.
BACA JUGA:Tertib Administrasi, Pemkab Kepahiang Tekankan OPD Terapkan Srikandi
BACA JUGA:Soal Jalan Langgar Jaya - Damar Kencana, Pemkab Kepahiang Upayakan Sampai ke Pusat
Pemerintah mengalokasikan 7 Jabatan PPPK Paruh Waktu diantaranya :
1. Guru dan tenaga kependidikan
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga teknis
4. Pengelola umum operasional
5. Operator layanan operasional
6. Pengelola layanan operasional
7. Penata layanan operasional
BACA JUGA:Peserta PPPK Wajib Tahu, 7 Hal Fatal yang Bisa Membatalkan Kelulusan
BACA JUGA:Dengan Bahan Sederhana, Ini 3 Resep Asam Urat Ala dr Zaidul Akbar
Diketahui, dari ketentuan tersebut jam kerja PPPK paruh waktu diatur oleh Keputusan MenPANRB nomor 16 tahun 2025, status kepgawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai di instansi pemerintah dan mendapat nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
BACA JUGA:Desa di Kepahiang Diminta Segera Terapkan Transaksi Non Tunai
BACA JUGA:SK Pemberhentian Perangkat Desa Pekalongan Belum Diterbitkan Dinas PMD Kepahiang
Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan disetiap satu tahun yang dicantumkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat sebagai PPPK. Jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) sesuai ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
BACA JUGA:Bangun Jembatan Penghubung Sidodadi - Kampung Bogor, Pemkab Kepahiang Siap Anggarkan Rp 2 Miliar
Sumber: