Pemerintah Sahkan Aturan dan Skema Pencairan THR Berikut Gaji ke-13 PPPK
Pemerintah Sahkan Aturan dan Skema Pencairan THR Berikut Gaji ke-13 PPPK--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Awal tahun 2025 Pemerintah Pusat sudah resmi mengesahkan aturan skema pencairan tunjangan hari raya atau THR. Ketentuan aturan ini diberikan baik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:7 Jenis Jabatan Ini Bisa Diisi PPPK Paruh, Ada Guru hingga Penata Layanan Operasional
BACA JUGA:Pemkab Dukung Kawo-3 Jadi Ajang Sport Otomotif di Kepahiang
ASN dan PPPK ini dipastikan akan menerima tunjangan dan THR paling lambat 10 hari sebelum lebaran. Bukan hanya penuh waktu, PPPK yang berstatus paruh waktu juga berhak mendapatkan gaji ke 13 dan THR sesuai UU ASN 2023 yang berlaku.
BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kepahiang Masih Kaji Wacana Outsourcing Non ASN
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Beri Sanksi Tegas ASN Langgar Netralitas Saat Pilkada
Pasalnya, honorer R2 dan R3 atau tenaga non ASN yang terdaftar di BKN dipastikan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Jika honorer tersebut tidak terakomodir ke dalam kebutuhan formasi yang telah dilamar dalam seleksi PPPK tahun 2024 tahap 2.
BACA JUGA:Berkas Peserta Diverifikasi, Pengumuman Administrasi Seleksi PPPK Kepahiang Mulai 8 Februari
BACA JUGA:Tertib Administrasi, Pemkab Kepahiang Tekankan OPD Terapkan Srikandi
Tercatat lebih dari 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar di pangkalan database BKN. 1.608.743 juta diantaranya telah melamar formasi di seleksi PPPK di tahap 1 dan 2.
BACA JUGA:Soal Jalan Langgar Jaya - Damar Kencana, Pemkab Kepahiang Upayakan Sampai ke Pusat
Untuk honorer yang lulus dan dapat mengisi formasi dipastikan akan diangkat PPPK penuh waktu. Akan tetapi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan melamar di tahap 2 nantinya akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Peserta PPPK Wajib Tahu, 7 Hal Fatal yang Bisa Membatalkan Kelulusan
Ketentuan ini masuk dalam KepmenPAN RB nomor 16 tahun 2025 yang mengatur mekanisme paruh waktu untuk pengangkatan tenaga honorer.
Sumber: