Radar Kepahiang
DPRD Kepahiang
PUPR Kepahiang

Ada Sidak, Ingat ASN Jangan Nambah Libur Pascalebaran

Ada Sidak, Ingat ASN Jangan Nambah Libur Pascalebaran

Ada Sidak, Ingat ASN Jangan Nambah Libur Pascalebaran--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Masa libur lebaran Idul Fitri 1446 H / 2025 bagi para ASN Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan segera berakhir. ASN diingatkan untuk tidak menambah waktu libur dan cuti lebaran, sebab Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip akan melakukan Inspeksi Mendadak atau Sidak pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Revitalisasi Pembangunan Wisata Religius Masjid Agung

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 2 Kapan Cair, Simak Jadwal Pencairannya!

Hal ini, dikatakan Bupati Zurdinata guna memastikan tingkat kedisiplinan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui, hari pertama masuk kerja usai libur lebaran ini pada Selasa 8 April 2025, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Hingga Rp 800.000, Kesempatannya Terbatas!

BACA JUGA:Sertifikat Elsimil Catin, Upaya Penanggulangan Stunting dari Hulu

"Pemkab Kepahiang mengingatkan agar para ASN untuk meningkatkan kedisiplinan, ini akan dilakukan Sidak dihari pertama masuk kerja usai libur panjang lebaran Idul Fitri. Jangan ada yang telat masuk kerja, apalagi bolos," tegas Bupati.

Nantinya, dikatakan Bupati, yang akan melakukan Sidak secara langsung dengan turun ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ialah Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si bersama dengan Inspektorat dan sejumlah instansi terkait lainnya. Jika kedapatan ada ASN yang bolos kerja, maka Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tentang managemen ASN terkait dengan kedisiplinan ASN.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Mulai Tata Kawasan Perkotaan, Pedagang Buah Pakai Mobil di Taman Akan Ditertibkan

BACA JUGA:Sakral! Bupati Kepahiang Nikahkan Putri Ketiganya Tepat Hari Kelima Idul Fitri 1446 H

"Sanksi ini sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, maka ASN yang lalai dalam tugasnya, bahkan tidak disiplin,maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya," jelas Bupati.

BACA JUGA:Dewan Nilai Layanan Parkir di Kepahiang Harus Diperbaiki

BACA JUGA:Buktikan Sendiri! Ini 5 Ide Bisnis Online Tanpa Modal

Disisi lain, kinerja ASN Pemkab Kepahiang, dikatakan Bupati diminta untuk dimaksimalkan, hal ini utamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Serta dalam melaksanakan program dan kegiatan, sebagaimana melaksanakan visi dan misi Bupati-Wakil Bupati Kepahiang selama 5 tahun ke depan.

Sumber: