Kadesnya Tersandung Hukum, Bagaimana Pengelolaan ADD/DD Desa Suro Bali?
Kadesnya Tersandung Hukum, Bagaimana Pengelolaan ADD/DD Desa Suro Bali?--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id- Tahun lalu Aparat Penegak Hukum Polres Kepahiang menetapkan Kepala Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD). Namun demikian, bagaimana dengan pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 pada tahun ini.
BACA JUGA:Terapkan Intruksi KemenPANRB, Kemenag Kepahiang, Tingkatkan Kesejahteraan Guru
BACA JUGA:Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, THL Pemkab Kepahiang yang Dirumahkan Kembali Didata
Pasalnya, tahun anggaran 2024 lalu pengelolaan ADD/DD Desa Suro Bali sempat tersendat dan tidak terrealisasi dengan maksimal. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang Iwan Zamzam, SH MH menjelaskan, alokasi dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat tahun anggaran 2025 ini diharapkan dapat direalisasikan, guna meningkatkan pembangunan dan perekonomian ditingkat desa.
BACA JUGA:Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer, BKN Keluarkan Aturan Baru!
BACA JUGA:Di Kepahiang Gas Elpiji Bersubsidi Tak Boleh Lagi Dijual Pengecer
"Ketika ditetapkan PJs Kepala Desa nanti, maka roda pemerintahan di Desa Suro Bali dapat berjalan dengan maksimal. Tahun 2025 ini, pengelolaan dana desa harus direalisasikan dengan semaksimal mungkin, ada program dan kegiatan pembangunan serta peningkatan perekonomian masyarakat yang harus diperhatikan," jelas Iwan.
BACA JUGA:Tips, Ini 6 Cara Mudah Menjaga Gaya Hidup Sehat
BACA JUGA:Tak Ada Lagi PPPK di Seleksi Tahun 2025, Ini Skema untuk Sisa Tenaga Honorer
Dijelaskan Iwan, jika sebelumnya perangkat desa yang terdiri dari Kades dan Kaur Keuangan terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Belum lagi sebelumnya Sekretaris Desa ikut mengundurkan diri dari jabatannya.
"Dengan sudah ditetapkannya perangkat desa nantinya, kita berharap pemerintahan desa ini dapat sesegera mungkin menyusun APBDes," jelas Iwan.
Sumber: