PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Cair Februari 2025 Ini, Pemerintah Sahkan Pemberian Tunjangan Tambahan PNS Rp10 Juta

Cair Februari 2025 Ini, Pemerintah Sahkan Pemberian Tunjangan Tambahan PNS Rp10 Juta

Pemerintah akhirnya sahkan pemberian tunjangan tambahan PNS Rp10 juta--Istimewah

Radarkepahiang.id - Ketentuan terkait tunjangan tambahan PNS Rp10 juta akhirnya disahkan pemerintah. 

Sebagai abdi negara, Aparatur Sipil Negara makin gembira lantaran informasi yang beredar menyebutkan, tunjangan tambahan PNS Rp10 juta berupa tunjangan kinerja tersebut bakal cair Februari 2025 ini.

 

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2023. Kebijakan ini juga menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Adapun pencairan tunjangan tambahan PNS disesuaikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing PNS.

BACA JUGA:Heboh Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dibatalkan, Begini Penjelasan MK!

BACA JUGA:Masuk Database BKN, Tidak Semua THL Pemkab Kepahiang Bisa Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer

Berikut ini tunjangan kinerja PNS berdasarkan kelas jabatan:

Kelas Jabatan I: Rp 2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000

 

Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400

Sumber: