Cair Februari 2025 Ini, Pemerintah Sahkan Pemberian Tunjangan Tambahan PNS Rp10 Juta
Pemerintah akhirnya sahkan pemberian tunjangan tambahan PNS Rp10 juta--Istimewah
Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
BACA JUGA:Buruan Daftar, Pendaftaran PPPK Khusus Tenaga Honorer Masuk Database BKN Dibuka Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Mantap Harga Kopi di Kepahiang Naik Lagi, Cek di Sini!
Dari data tersebut dapat diketahui kalau PNS di kelas jabatan 13 saja, bisa menerima tunjangan Rp10 juta. Sedangkan untuk PNS kelas jabatan 17, nominal tunjangan kiner yang didapatkannya bisa mencapai Rp33 juta.
Selain memberikan kesejahteraan finansial, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi para pegawai dalam menjalankan tugas melayani masyarakat. Melalui tunjangan kinerja ini, PNS diharapkan dapat lebih produktif, kreatif serta memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Namun perlu diketahui jika tunjangan tambahan PNS ini, tidak berlaku bagi seluruh PNS yang ada di tanah air. Sebab sesuai ketentuan yang berlaku, tunjangan tambahan PNS Rp10 juta ini, hanya akan didapatkan oleh PNS yang bertugas di lingkungan Kementerian Sosial saja.
Sumber: