Pajak PPN 12 Persen, Harga Obat-obatan Terdampak dan Ikut Melonjak Naik
Pajak PPN 12 Persen, Harga Obat-obatan Terdampak dan Ikut Melonjak Naik--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Isu kenaikan harga obat-obatan menjadi perbincangan masyarakat akibat kebijakan kenaikan pajak PPN 12 persen tahun mendatang. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai akan diberlakukan 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif pajak PPN berdampak pada banyak hal, termasuk kenaikan harga obat-obatan yang berdampak pada masyarakat. Untuk diketahui bahwa, kenaikan tarif PPN menjadi isu yang tengah ramai dibicarakan mengingat dampaknya yang luas terhadap berbagai aspek kehidupan.
BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Rejang Lebong Mencapai 522 Kasus, Ini Rinciannya!
BACA JUGA:Dukun Cabul di Rejang Lebong Diburu Polisi!
Bahwa kenaikan tarif, akan berdampak luas terhadap aspek kehidupan masyarakat dan perekonomian. Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen ialah untuk pembiayaan pembangunan, yakni tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang diwacanakan pemerintah tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
BACA JUGA:DKPP Kepahiang Tegaskan Desa Gerakkan PKK Bentuk Rumah Pangan B2SA
BACA JUGA:Tidak Ada Evaluasi Pemprov, Perda APBD 2025 Berlaku Awal Januari 2025
Bahwa kenaikan perubahan tarif pajak kenaikan PPN ini sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan atau UU HPP. Kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut tidak hanya mempengaruhi barang-barang konsumsi umum, namun juga sektor kesehatan, yang turut merasakan dampak dari perubahan tarif pajak ini.
BACA JUGA:Bukan Toyota Fortuner, Ini Mobnas Baru Waka I dan Waka II DPRD Kepahiang
BACA JUGA:Bukan Mutasi, Sekda Pastikan Puluhan Pejabat Ini yang Bakal Dilantik
Meskipun kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, ada pula kekhawatiran bahwa harga barang, termasuk obat-obatan, juga akan naik. Yakni, nantinya berdampak pada daya beli masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengandalkan layanan kesehatan rutin.
Diantaranya, ialah obat-obatan yang termasuk dalam kategori barang kena pajak akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Hal ini akan menyebabkan harga jual obat meningkat, yang bisa menjadi masalah bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas.
BACA JUGA:UMP Bengkulu Rp2,6 Juta, Begini Harapan Zurdi Nata Selaku Bupati Terpilih
BACA JUGA:Tolak Jadi Pengurus Partai, Hidayattullah Pastikan Tetap Kibarkan Bendera Perindo
Hanya saja, meski ada beberapa obat yang dibiayai oleh pemerintah melalui program jaminan kesehatan nasional, obat-obatan lain yang tidak termasuk dalam daftar tersebut, kemungkinan besar akan mengalami kenaikan harga. Kenikan harga obat ini, juga tentu akan berpengaruh pada apotek dan fasilitas kesehatan.
BACA JUGA:PMI Kepahiang Minta Pembangunan UTD dan Bank Darah
Apotek, sebagai tempat yang menjual obat-obatan, harus menghadapi biaya operasional yang lebih tinggi, yang bisa membuat harga jual obat juga naik.
Sumber: