Bagian Pemerintahan
DPRD Kepahiang

Masih Polemik Masyarakat, PPN 12 Pesen Resmi Berlaku Hari Ini

Masih Polemik Masyarakat, PPN 12 Pesen Resmi Berlaku Hari Ini

Masih Polemik Masyarakat, PPN 12 Pesen Resmi Berlaku Hari Ini--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Mulai hari ini 2 Januari 2025 Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen resmi berlaku. Hanya saja, kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.

BACA JUGA:PPN 12 Persen Khusus Barang Mewah Berlaku Februari, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Pengendara Hati-Hati, Tahun Baru 2025 Jalan Lintas Kepahiang Padat Merayap

Namun demikian, pemerintah pusat memutuskan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah saja. Kebijakan menaikkan tarif PPN hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA:Buat Hidup Masyarakat Makin Berat, Ini 4 Daftar Pungutan Mulai 2025

BACA JUGA:Kesbangpol Kepahiang Dorong Parpol Serahkan SPj Banpol 2024

Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan hanya barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Masyarakat pun diharapkan tidak khawatir terkena dampak kenaikan pajak di tahun 2025.

BACA JUGA:INGAT! Ini Sederet Pajak yang Wajib Dipatuhi Masyarakat

BACA JUGA:Rp1,5 Miliar Kerugian Negara Diselamatkan Kejari Kepahiang


Berikut beberapa daftar barang yang terkena PPN 12 persen

1. Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, townhouse, dan berbagai jenis dengan harga jual Rp 30 miliar lebih.

2. Balon udara, pesawat udara, peluru senjata api lainnya untuk keperluan negara. Kemudiian kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara.

BACA JUGA:Komisi III Dorong Pemkab Kepahiang Maksimalkan Kinerja OPD Terhadap Capaian PAD

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Bentuk Pansus, Telusuri Aset Hibah Lahan dari PT. SMM

3. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali yang untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi.

4. Kendaraan bermotor yang terkena PPnBM

Sumber: