DPRD Kepahiang

Bukan Toyota Fortuner, Ini Mobnas Baru Waka I dan Waka II DPRD Kepahiang

Bukan Toyota Fortuner, Ini Mobnas Baru Waka I dan Waka II DPRD Kepahiang

Bukan Toyota Fortuner, Ini Mobnas Baru Waka I dan Waka II DPRD Kepahiang--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Karena melebihi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2007 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, kendaraan dinas Wakil Ketua I dan II DPRD Kepahiang batal Toyota Fortuner 2,4 G 4X2 MT. Pasalnya, kendaraan dinas jenis tersebut melebihi ketentuan Cc kendaraan untuk Wakil Ketua DPRD yang seharusnya 2.200 Cc, sementara kendaraan yang diusulkan diawal dengan Cc 2.400.

BACA JUGA:UMP Bengkulu Rp2,6 Juta, Begini Harapan Zurdi Nata Selaku Bupati Terpilih

BACA JUGA:Tolak Jadi Pengurus Partai, Hidayattullah Pastikan Tetap Kibarkan Bendera Perindo

Kepala Bagian Umum Setda Kepahiang Erlan Kanedi, SE Senin 30 Desember 2024 menjelaskan, terkait dengan pengadan kendaraan dinas unsur pimpinan DPRD Kepahiang, Pemkab Kepahiang harus merealisasikannya sesuai dengan ketentuan Permendagri. Dengan total anggaran Rp 2,2 miliar keseluruhannya, dijelaskan Erlan awalnya Sekretariat DPRD Kepahiang menyurati Setda Kepahiang terkait usul dan jenis kendaraan dinas jabatan ketua DPRD diusulkan yakni All New Sanda-Fe 2024 Calligraphy 2,5 GDi warna hitam atau Santa-Fe Bluelink Diesel D 2,2 Signature warna hitam atau Pajero Sport Dakar Ultimate-L 4 X 4 AT warna hitam.

BACA JUGA:PMI Kepahiang Minta Pembangunan UTD dan Bank Darah

BACA JUGA:Mulai Besok, Ribuan Tenaga Honorer Jajaran Pemkab Kepahiang Dirumahkan!

Sementara usulan kendaraan dinas Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II ialah Totoya All New Kijang Inova Zenix 2.0 Q HV CVT warna hitam.

"Untuk kendaraan dinas Ketua DPRD Kepahiang ada beberapa usulan yaitu Hyundai dan Pajero, tapi pilihannya jatuh di Pajero. Pembelian kendaraan dinas unsur pimpinan DPRD Kepahiang itu sesuai dengan ketentuan Permendagri, yaitu untuk Ketua DPRD 2.500 Cc, sementara Wakil Ketua 2.200 cc jadi jika untuk wakil ketua usulan kendaraan dinas awalnya itu melebihi ketentuan Permendagri, sehingga jatuh di Inova Zenic," jelas Erlan.

BACA JUGA:Manfaat Keberadaan PMI Kabupaten Kepahiang Ramai Diperbincangkan di Medsos

BACA JUGA:Isu Mutasi Menguat Dipenghujung Masa Jabatan Dayat-Nata, Cek Kebenarannya!

Berkaitan dengan pembelian kendaraan dinas unsur pimpinan DPRD tersebut, lanjut Erlan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui sistem e-catalog.

BACA JUGA:Masyarakat dan Industri Otomotif Terdampak Kenaikan Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Ini Sederet Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun 2025

"Total anggarannya Rp 2, 2 miliar, jika pun ada sisanya itu otomatis kembali ke kas daerah. Sebab, pengadaan khusus untuk mobil dinas unsur pimpinan ini dengan sistem e-katalog," jelas Erlan.

Sumber: