PPN 12 Persen Khusus Barang Mewah Berlaku Februari, Ini Penjelasannya
PPN 12 Persen Khusus Barang Mewah Berlaku Februari, Ini Penjelasannya--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen untuk barang mewah di Indonesia baru akan berlaku pada 1 Februari 2025. Ini menyusul kebijakan pemerintah yang mengenakan tarif barang mewah yang masih berlaku 11 persen selama Januari 2025.
BACA JUGA:Pengendara Hati-Hati, Tahun Baru 2025 Jalan Lintas Kepahiang Padat Merayap
BACA JUGA:Buat Hidup Masyarakat Makin Berat, Ini 4 Daftar Pungutan Mulai 2025
Untuk diketahui bahwa, ketentuan tersebut terancantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 131/2024. Ketentuan peraturan tersebut mengatur tentang pengenaan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang mewah.
BACA JUGA:Kesbangpol Kepahiang Dorong Parpol Serahkan SPj Banpol 2024
BACA JUGA:INGAT! Ini Sederet Pajak yang Wajib Dipatuhi Masyarakat
Dijelaskan, bahwa pelaku usaha yang memungut PPN kepada konsumen akhir atas penjualan barang mewah masih akan harus mengenakan dasar pengenaan PPN 11 persen selama 1 bulan. Peraturan Menteri Keuangan nomor 131 tersebut mengakali perbedaan pengenaan tarif PPN melalui pengaturan dasar pengenaan pajak atau DPP atas transaksi barang atau jasa yang terutang PPN.
BACA JUGA:Rp1,5 Miliar Kerugian Negara Diselamatkan Kejari Kepahiang
BACA JUGA:Komisi III Dorong Pemkab Kepahiang Maksimalkan Kinerja OPD Terhadap Capaian PAD
Sehingga, dengan demikian tarif PPN tetap tunggal sebesar 12 persen sesuai dengan amanat undang-undang nomor 7/2021, tetapi dasar pengenaan pajak dibedakan menjadi dua yaitu 12 persen untuk barang mewah dan 11 persen untuk barang atau jasa lainnya. UU PPN tetap menggunakan skema tarif tunggal, bukan multitarif.
BACA JUGA:DPRD Kepahiang Bentuk Pansus, Telusuri Aset Hibah Lahan dari PT. SMM
BACA JUGA:Keluarga Pasien Thalasemia Minta Pemkab Kepahiang Dorong Peran PMI
Dijelaskan bahwa, menambahan bahwa PPN 12 persen khusus barang mewah yang dimaksud adalah selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 tahun 2021 dan PMK nomor 15 tahun 2023.
BACA JUGA:Penghujung Tahun 2024, Bupati Kepahiang Lantik 11 Pejabat Fungsional, Cek Daftarnya!
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Harga Ayam di Kepahiang Tembus Rp 40 ribu Perkilogram
Dengan begitu, sesuai dengan ketentuan tersebut daftar barang mewah trsebut akan terkena tarif PPN 12 persen sekaligus tarif PPnBM.
Sumber: