DPRD Kepahiang

Angka Kriminalitas di Rejang Lebong Mencapai 522 Kasus, Ini Rinciannya!

Angka Kriminalitas di Rejang Lebong Mencapai 522 Kasus, Ini Rinciannya!

Angka Kriminalitas di Rejang Lebong Mencapai 522 Kasus, Ini Rinciannya!--Istimewah

Radarkepahiang.id - Jumlah total kasus gangguan ketertiban dan keamanan selama tahun 2024 sebanyak 522 kasus, turun 14 kasus dari tahun 2023 lalu yakni 536 kasus.

 

Rinciannya, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 11 kasus, pencurian dengan pemberatan (Curat) ada 87 kasus, kasus perlindungan anak sebanyak 50 kasus, pembunuhan 3 kasus, Penganiyaan 57 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 28 kasus, narkoba 62 kasus. Dengan jumlah total mencapai 522 kasus terjadi.

 

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK didampingi jajarannya menuturkan, jumlah kasus yang terjadi di kabupaten Rejang Lebong mencapai 522 kasus.

BACA JUGA:Dukun Cabul di Rejang Lebong Diburu Polisi!

BACA JUGA:DKPP Kepahiang Tegaskan Desa Gerakkan PKK Bentuk Rumah Pangan B2SA

Selama tahun 2024 turun 14 kasus dan pengungkapan kasus juga mengalami penurunan sebanyak 51 kasus dari tahun sebelumnya atau 71 persen menjadi 63 persen.

 

"Total jumlah kasus selama tahun 2024 mengalami penurunan dari tahun 2023 yakni 536 turun 14 kasus menjadi 522 kasus, dan yang berhasil diungkap sebanyak 297 kasus atau sebesar 63 persen, sedangkan tahun 2023 kasus yang berhasil diungkap mencapai 382 atau sebesar 71 persen," ujar Kapolres.

 

Dijelaskan Kapolres, untuk kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong selama tahun 2024 mencapai 62 kasus, dan yang berhasil diungkap 60 kasus dengan jumlah tersangka laki-laki yang berhasil diamankan 70 tersangka, perempuan 2 orang anak-anak 1 orang dengan jumlah total 73 tersangka.

BACA JUGA:Tidak Ada Evaluasi Pemprov, Perda APBD 2025 Berlaku Awal Januari 2025

BACA JUGA:Bukan Toyota Fortuner, Ini Mobnas Baru Waka I dan Waka II DPRD Kepahiang

Sumber: