Tidak Ada Evaluasi Pemprov, Perda APBD 2025 Berlaku Awal Januari 2025
Tidak Ada Evaluasi Pemprov, Perda APBD 2025 Berlaku Awal Januari 2025--Jimmy Mayhendra
Radarkepahiang.id - Peraturan Daerah (Perda) APBD murni 2025 Kabupaten Kepahiang sudah bisa digunakan mulai Januari 2025 mendatang.
Ketua DPRD Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro, M.Sc menuturkan bahwa sesuai regulasi yang ada, Perda APBD 2025 ini akan diperiksa dan dievaluasi oleh Pemprov Bengkulu dalam waktu 15 hari kerja.
BACA JUGA:Bukan Toyota Fortuner, Ini Mobnas Baru Waka I dan Waka II DPRD Kepahiang
BACA JUGA:Bukan Mutasi, Sekda Pastikan Puluhan Pejabat Ini yang Bakal Dilantik
Kendati demikian, sejak Perda tersebut diusulkan sampai dengan hari ini tidak ada jawaban dan evaluasi dari Pemprov Bengkulu. Dengan demikian, Igor menyebutkan bahwa Perda APBD 2025 dianggap sah dan bisa digunakan sesuai regulasi yang ada.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, jika gubernur tidak memberikan evaluasi, maka dokumen APBD dianggap telah disetujui," ujar Igor.
Dengan tidak adanya jawaban dan evaluasi gubernur, APBD 2025 ini bisa segera efektif, dan akan berjalan mulai Januari 2025 mendatang.
BACA JUGA:UMP Bengkulu Rp2,6 Juta, Begini Harapan Zurdi Nata Selaku Bupati Terpilih
BACA JUGA:Tolak Jadi Pengurus Partai, Hidayattullah Pastikan Tetap Kibarkan Bendera Perindo
"Namun sebelum itu, nanti ada satu paripurna lagi di DPRD untuk menjalankan APBD ini," lanjutnya.
Sumber: