Termasuk Perabotan Rumah Dinas, BKD Bakal Inventarisasi Barang Milik Daerah!

Termasuk Perabotan Rumah Dinas, BKD Bakal Inventarisasi Barang Milik Daerah!

Termasuk Perabotan Rumah Dinas, BKD Bakal Inventarisasi Barang Milik Daerah!--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) tengah menyurati masing-masing Organisasi Perangkar Daerah (OPD).

Kepala Badan Keuangan Daerah Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, SE MM Rabu 13 November 2024 menegaskan jika, surat tersebut akan disampaikan ke masing-masing OPD paling lambat dalam pekan ini.

BACA JUGA:Paling Banyak Tangsi Baru, Ini 19 Situs Cagar Budaya Kepahiang Berikut Alamatnya

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Berencana Tambah Penyertaan Modal Senilai Rp 2 Miliar

Menurutnya, surat tersebut perihal mengintruksikan masing-masing organisasi melakukan inventarisasi aset barang milik daerah berupa peralatan, mesin, termasuk perabot rumah dinas yang dibeli menggunakan dana APBD Kabupaten Kepahiang.

Inventarisasi aset tersebut, kata Herwin diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang penatausahaan aset.

BACA JUGA:Paling Direkomendasikan, Ini Sederet Tipe Laptop ASUS Khusus Pelajar

BACA JUGA:Paling Dicari, Ini Spesifikasi dan Keunggulan Laptop Lenovo Core i5

"Ini menindaklanjuti Permendagri nomor 47 tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah. BKD akan menyurati OPD untuk melakukan inventarisasi asetnya, berupa peralatan, mesin sampai dengan perabot rumah dinas yang semua aset dibeli menggunakan dana APBD," jelas Herwin.

 

Untuk itu, dikatakan Herwin masing-masing OPD diminta melakukan pencatatan inventarisasi aset pada jajarannya dan melaporkannya ke Badan Keuangan Daerah (BKD). Setelah itu, pihaknya dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kepahiang akan meninjau sejumlah OPD yang disinyalir penatausahaan asetnya tidak sesuai dengan kenyataannya.

 

Seperti, kemungkinan aset-aset yang merupakan barang milik daerah tidak berada di OPD bersangkutan.

 

Sumber: