Mobil Dinas Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Disita Pemkab Kepahiang!
Mobil Dinas Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Disita Pemkab Kepahiang!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyita sementara mobil plat BD 3 G yang merupakan kendaraan dinas eks pimpinan DPRD Kepahiang, ditariknya kendaraan dinas tersebut untuk dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, S.Sos MM Kamis 14 November 2024 menjelaskan, tiga unit kendaraan dinas eks pimpinan dewan sesuai dengan kebijakan baru akan dijual tanpa lelang.
BACA JUGA:6 Merk Laptop 2024 Versi IDC, Gartner dan Canalys Paling Dicari!
BACA JUGA:Acer Aspire 3 Cocok Jadi Pilihan Laptopmu, Ini Daftar Harga dan Spesifikasinya
Kebijakan itu sesuai dengan Permendagri nomor 7 tahun 2024, yang memberikan kesempatan pada eks pejabat negara dalam hal ini pimpinan dan unsur pimpinan untuk membeli kendaraan dnas yang telah memenuhi syarat tertentu tanpa harus melewati proses lelang.
"Iya, ketentuan penjualan mobnas tanpa lelang ini berlaku untuk eks pejabat negara, termasuk eks unsur pimpinan dewan. Saat ini baru mobil dinas eks Ketua DPRD yang dinilai KPKNL," iujar Herwin.
BACA JUGA:Hindari Bentrok Jadwal Pilkada, DPRD Kepahiang Pekan Ini Tanpa Libur
BACA JUGA:Belum Ada Dewan Pengupahan, Kepahiang Masih Terapkan Standar UMP
Untuk kendaraan dinas eks Waka I, dijelaskan Herwin bermasalah lantaran spesifikasi CC mobil melebihi ketentuan, yakni unit Fortuner VRZ tahun 2020 2.400 cc yang ketentuannya cc kendaraan yang dapat dilelang khusus 2.200 cc. Mengenai ketentuan ini, kata Herwin pihaknya akan berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kelebihan CC mobil tersebut.
"Untuk eks kendaraan Waka I ini masalahnya kelebihan CC yang harusnya sesuai ketentuan 2.200, tapi mobil itu ccnya 2.400 kita koordinasi Kemendagri lebih dulu. Lalu, kendaraan eks Waka II juga tidak dapat dijual tanpa lelang, karena eks pejabatnya yang belum 4 tahun menjabat," jelas Herwin.
BACA JUGA:Wajib Tepat Sasaran, DPRD Kepahiang Warning Realisasi DAK Fisik dan Kesehatan 2025
BACA JUGA:RAPBD Kabupaten Kepahiang 2025 Disetujui 5 Fraksi DPRD
Sumber: