Dikenakan Denda, BKD Kepahiang Imbau Masyarakat Bayar PBB-P2 Tepat Waktu!
Dikenakan Denda, BKD Kepahiang Imbau Masyarakat Bayar PBB-P2 Tepat Waktu!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Badan Keuangan Daerah Kepahiang mengingatkan seluruh wajib Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah Desember. Bagi wajib pajak terlambat membayar PBB-P2 akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah tagihan yang belum dibayar.
Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menjelaskan, bahwa Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh pribadi orang atau badan. Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengimbau kepada warga agar tidak terkena denda, warga akan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulan dari biaya pajak yang seharusnya.
BACA JUGA:Gerakan Vaksinasi HPR Massal di Kepahiang Tertunda!
BACA JUGA:Jelang Pemberangkatan, Kemenag Kepahiang Sosialisasikan Kelengkapan Dokumen Haji 2025
"Menghindari resiko keterlambatan dan denda PBB-P2, kita mengimbau masyarakat untuk membayar pajaknya sebelum jatuh tempo. Karena jika terlambat dari bulan Desember nantinya akan dikenakan denda per bulannya 2 persen dari total nilai PBB," jelas Amarullah.
Menurutnya, kini warga dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai aplikasi Mbangking dan e-commers. Melakukan pembayaran dengan mudah itu, dikatakan Amarullah tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk terlambat membayar pajak.
BACA JUGA:Sudah Dikembalikan, Mobnas Unsur Pimpinan Dewan Tidak Diketahui Keberadaannya
BACA JUGA:3 Penimbun BBM Dibekuk Polres Kepahiang, Ratusan Liter!
"Besaran denda PBB, yaitu 2 persen setiap bulan dari total tunggakan pajak. Walaupun terkesan sedikit, jika dibiarkan utang tersebut akan semakin menumpuk dan berlipat ganda," jelas Amarullah.
Disisi lain, pihaknya terus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 dengan melakukan penagihan piutang, yakni melalui skema penagihan dengan cara menyurati masing-masing desa yang terdapat piutang PBB.
Sumber: