Perintah Pusat yang Satu Ini Belum Bisa Dipenuhi Pemkab Kepahiang

Perintah Pusat yang Satu Ini Belum Bisa Dipenuhi Pemkab Kepahiang

Perintah Pusat yang Satu Ini Belum Bisa Dipenuhi Pemkab Kepahiang--Jimmy Mayhendra

Radarkepahiang.id - Dari sekian banyak intruksi atau perintah dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Kepahiang, ternyata ada yang masih belum bisa dipenuhi tahun ini.

 

Bukan tidak ingin, namun keterbatasan yang dimiliki Pemkab Kepahiang saat ini, membuat intruksi tersebut terpaksa harus ditunda untuk direalisasikan.

 

Disampaikan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU, salah satu intruksi pemerintah pusat yang mungkin belum bisa dipenuhi tahun ini adalah, pemisahan antara instansi Satpol PP dan juga Pemadam Kebakaran (Damkar).

BACA JUGA:Banyak Gangguan, 2 Kecamatan Mendadak Mati Lampu

BACA JUGA:Termasuk Cadangan 2 Persen, KPU Kepahiang Usulkan 114.541 Surat Suara

"Rasanya memang tidak bisa kita penuhi sekarang intruksi yang satu itu. Karena terlalu kita paksakan kalau harus dilakukan sekarang juga," ujar bupati Kepahiang.

 

Menurut bupati, keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Kepahiang menjadi salah satu pertimbangannya.

 

Untuk pemisahan kedua instansi itu, diperlukan anggaran yang tidak sedikit. Sebab masing-masing akan membutuhkan tempat untuk kantor, alat tulis kantor, biaya operasional, hingga sumber daya manusia.

BACA JUGA:Disperkop UKM Kepahiang Cuma Dibebankan Target PAD Dari Retribusi Pasar

BACA JUGA:Dinas PUPR Kepahiang Upayakan Kuota BSPS Tahun 2025

Sumber: