Disperkop UKM Kepahiang Cuma Dibebankan Target PAD Dari Retribusi Pasar

Disperkop UKM Kepahiang Cuma Dibebankan Target PAD Dari Retribusi Pasar

Disperkop UKM Kepahiang Cuma Dibebankan Target PAD Dari Retribusi Pasar--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang menetapkan pendapatan asli daerah atau PAD pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM.

Dinas instansi ini ditetapkan target pendapatan asli daerah sebesar Rp 229 juta pertahun, dengan rincian retribusi los Rp 204 juta dan Rp 25 juta untuk retribusi kios.

 

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Jan Johanes Dalos, S.Sos menerangkan bahwa target pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pasar tersebut juga ditargetkan untuk pengelolaan pasar tradisional yang ada di tiap-tiap kecamatan. Dimana yang sudah terdapat bangunan pasar yang dibangun oleh pemerintah.

BACA JUGA:Dinas PUPR Kepahiang Upayakan Kuota BSPS Tahun 2025

BACA JUGA:DPPKBP3A Grebek MAN 2 Kepahiang, Ini Tujuannya!

"Kalau untuk besaran retribusi kios dan los yang ada di Pasar Kepahiang berdasarkan ketentuan Rp 20 ribu sampai dengan Rp 125 ribu per bulannya. Penarikan retribusi pasar ini termasuk untuk pengelolaan retribusi pasar tradisional yang ada di tiap-tiap kecamatan, yaitu pasar yang sarana prasarananya dibangun pemerintah sesuai ketentuan diwajibkan membayar retribusi," jelas Jan Dalos.

 

Sementara itu, dijelaskan Jan Dalos terhadap aktivitas pasar yang tidak ditarik retribusi ialah pasar-pasar yang beroperasi bukan pada bangunan atau sarana prasarana tidak dibangun oleh pemerintah. Pada beberapa titik, pasar pekan yang diselenggarakan setiap satu kali dalam sepekan yang tidak dapat ditarik retribusi ialah seperti Pasar Bumi Sari yang berlokasi di Kecamatan Ujan Mas.

BACA JUGA:Tahun 2024, Pemkab Kepahiang Targetkan Sertifikasi 60 Bidang Tanah Tuntas

BACA JUGA:Berlangsung Hingga 23 November, Ini Jadwal Tahapan Kampanye Pilkada 2024

"Sesuai dengan tugas dan fungsi, Pemerintah Daerah dalam hal ini organisasi perangkat daerah terkait hanya dapat menarik retribusi pasar terhadap pedagang yang berjualan pada pasar yang dibangun pemerintah. Sementara untuk aktivitas pasar yang tidak dilokasi bangunan pemerintah tidak ada kewenangan kita untuk menarik retribusi pasar," jelas Jan Dalos

Sumber: