PUPR Kepahiang

Zakat Fitrah di Kepahiang Resmi Sudah Ditetapkan, Cek Segini Besarannya!

Zakat Fitrah di Kepahiang Resmi Sudah Ditetapkan, Cek Segini Besarannya!

Zakat Fitrah di Kepahiang Resmi Sudah Ditetapkan, Cek Segini Besarannya!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang bersama dengan Pemkab Kepahiang Rabu 5 Maret 2025 menetapkan zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M. Ketetapan besaran zakat fitrah it berdasarkan surat edaran nomor:B-877/Kd.07.08.5/BA.00/03/2025 tentang hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah tahun 1446 H/2025M.

BACA JUGA:Reward dan Punishment Disiplin ASN Kepahiang Diterapkan, Malas Siap-Siap TPP Dipotong!

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Cukup 1 Kali Tugas, Buruan Download dan Kerjakan!

Pelaksana tugas (Plt) Kakan Kemenag Kepahiang Abdullah,S.Ag melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Muhammad Ridwan, M.Ag menyampaikan bahwa rapat penentuan besaran zakat fitrah itu melibatkan sejumlah pihak di jajaran Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Ingat Ini Kesalahan Fatal, Akibatnya Bisa Gagalkan Kelulusan PPPK

BACA JUGA:Rusak Akibat Truk Batu Bara, Dewan Provinsi Dorong Jalan Nasional di Kepahiang Segera Diperbaiki

"Hasilnya qimad zakat fitrah jika diganti dalam bentuk uang dengan kategori kualitas 1 Rp 44.000 ribu perjiwa, kualitas 2 Rp 42.000 perjiwa dan kualitas 3 Rp 38.000 perjiwa. Namun, jika digantikan dengan beras yakni 2,75 Kg atau 11 canting perjiwanya zakat fitrah yang harus ditunaikan," jelas Ridwan, Rabu 5 Maret 2025.

BACA JUGA:Komitmen Cegah Korupsi, PAI Non ASN Kemenag Kepahiang Teken Fakta Integritas

BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana, Nata-Hafizh Tegaskan Seluruh ASN Wajib Disiplin!

Dijelaskan Ridwan, sebelum menetapkan qimad besaran zakat fitrah tersebut informasi harga beras bersumber dari masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Perdagangan,Koperasi dan UKM. Dia menyebutkan bahwa, zakat fitrah diwajibkan atas muslim baik laki-laki maupun perempuan.

BACA JUGA:Rasionalisasi Anggaran, Biaya Perjalanan Dinas OPD Jajaran Pemkab Kepahiang Dipangkas

BACA JUGA:Awali Kepemimpinan Nata-Hafizh, Rombak Formasi Kabinet Kerja Pemkab Kepahiang

"SE sudah disebarkan sampai ke tingkat kecamatan, zakat fitrah ini merupakan zakat wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat fitrah dibayarkan setiap tahun mulai awal hingga akhir bulan Ramadhan sebelum terbitnya fajar bulan Syawal," sampai Ridwan.

BACA JUGA:Honorer Wajib Simak! Kriteria Ini Dipastikan Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Sumber: