'Tolak' Terbitkan Sertifikat Lahan Puncak Mall Kepahiang, Ternyata Ini Alasan BPN Kepahiang!

'Tolak' Terbitkan Sertifikat Lahan Puncak Mall Kepahiang, Ternyata Ini Alasan BPN Kepahiang!

Kepala BPN/ATR Kepahiang, Euis menjelaskan duduk perkara penerbitan sertifikat lahan Puncak Mall Kepahiang. --Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Setelah bertahun-tahun bergulir, Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kepahiang seolah-olah "menolak" untuk menerbitkan sertifikat Lahan Puncak Mall Kepahiang.

Meskipun sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkama Agung (MA) dengan hasil kemenangan bagi Pemkab Kepahiang, sampai saat ini BPN Kepahiang tetap tak kunjung menerbitkan sertifikat lahan Puncak Mall Kepahiang atas nama Pemkab Kepahiang. 

BACA JUGA:Fakta Baru Peristiwa Tragis di Talang Tige, Korban 5 Kali Kesurupan!

Namun setelah usut diusut, BPN Kepahiang ternyata memiliki alasan yang juga tidak kalah kuat untuk belum menerbitkan sertifikat lahan Puncak Mall Kepahiang ini. Alasan ini pula yang kemudian disampaikan langsung oleh Kepala BPN/ATR Kepahiang, Euis Yeni Syarifah, SH, MM kepada Radarkepahiang.id, Selasa 23 Juli 2024.

 

Dikatakan Euis Yeni Syarifah, pihaknya sudah menindaklanjuti surat permohona Pemkab Kepahiang terkait pembatalan sertifikat hak pakai nomor 08 tahun 1997, tercatat atas nama Departemen Kehutanan RI. Begitu juga dengan hasil rapat audiensi penyesuaian aset bermasalah di Kabupaten Kepahiang, yang diselenggarakan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI 5 Juni 2024 lalu. 

 

Surat permohonan Pemkab Kepahiang dan hasil audiensi tersebut mereka tindaklanjuti, dengan berbagai upaya. Salah satunya dengan cara menyurati Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu.

BACA JUGA:Laporan Kinerja dan Realisasi Anggaran OPD di Kepahiang Masuk Catatan KPK!

Tapi menurut Euis, sebelum Kanwil BPN Provinsi Bengkulu memproses pembatalan sertifikat dimaksud pada putusan Pengadilan Negeri Kepahiang nomor 02/Pdt.G/2014/PN.Kph, tanggal 05 September 2014 (verstek) jo Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang nomor 02/Pdt.Plw/2014/PN.Kph tanggal 28 Mei 2015 tersebut, Kanwil BPN Provinsi Bengkulu harus terlebih dahulu mengetahui status aset tersebut.

 

"Kanwil BPN Bengkulu meminta keterangan mengenai status aset kepada instansi berwenang, yakni Kementerian Keuangan RI Cq Kanwil Dirjen KNL Lampung dan Bengkulu," jelas Euis.

 

Dari koordinasi tersebut sambung Euis, Kanwil Dirjen KNL Lampung dan Bengkulu akhirnya mengeluarkan surat keputusan Nomor: S-93/WKN.05/2024. Pada pokok surat ini menyatakan bahwa aset berupa tanah dengan sertifikat hak pakai nomor 8 tahun 1997 tersebut, tercatat atas nama Departemen Kehutanan Republik Indonesia yang terletak di Pasar Kepahiang dan merupakan BMN pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq BPDAS Ketahun.

Sumber: