BPN Kepahiang Dorong Pemerintah Kabupaten Sertifikasi BMD
BPN Kepahiang Dorong Pemerintah Kabupaten Sertifikasi BMD--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang mendorong Pemerintah Kabupaten melakukan pensertifikatan bidang tanah barang milik daerah. Hal ini mengingat masih adanya BMD Kabupaten Kepahiang yang belum diajukan proses sertifikasinya.
Demikian disampaikan Kepala Kantor BPN/ATR Kepahiang Euis Yani Syarifah, SH MM didampingi Kasubag TU Ridha Noprananda, SE dia menjelaskan bidang tanah yang merupakan aset daerah diwajibkan memiliki dokumen agaria resmi berwujud sertifikat.
Menurutnya, sealin sebagai wujud tertib administrasi pensertifikatan bidang tanah, sertifikasi tersebut berujuan untuk melindungi aset daerah agar tidak mudah berpindah kepemilikan.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Maksimalkan Desiminasi Anti Korupsi
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Resmi Lantik 98 Kades dan 105 BPD
"Penyertifikatan aset daerah berupa bidang tanah merupakan intruksi KPK dan pemerintah kabupaten dalam rangka melindungi aset daerah. Maka dari itu kita mendorong Pemkab Kepahiang untuk melakukan inventarisasi lahan bidang tanah yang belum bersertifikat laku diajukan ke Kantor BPN Kepahiang," jelas Ridha.
Tak hanya itu, dikatakan Ridha pensertifikatan lahan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten dalam rangka menertibkan administrasi sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah, dan merupakan dasar legalitas aset daerah sehingga tidak mudah berpindah kepemilikannya.
BACA JUGA:Belum Selesai, 3 Kecamatan di Kepahiang Bakal Mati Lampu Lagi!
BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu, Ini Jadwal Cetak Kartu Ujian SKD
"BPN/ATR Kepahiang tentu akan mendukung upaya-upaya pensertifikatan lahan bidang tanah tersebut, silahkan ajukan maka akan diproses sesuai dengan standar operasional prosedur," kata Ridha.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, S.Sos MM menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus melakukan sertifiasi terhadap seluruh bidang tanah yang merupakan asetnya. Harapannya, proses legalitas hukum atas aset Pemkab tersebut dapat selesai dalam jangka waktu tiga sampai dengan empat tahun ke depan.
Sumber: