Masih Berproses, Pemkab Kepahiang Tunggu Pelepasan Aset Lahan Puncak Mall
Masih Berproses, Pemkab Kepahiang Tunggu Pelepasan Aset Lahan Puncak Mall--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid,MM IPU menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepemilikan lahan yang diatasnya berdiri Puncak Mall sudah resmi milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Hanya saja, sudah lima kali diusulkan ke BPN/ATR proses penerbitan sertifikat yang berdasarkan putusan MA kepemilikannya adalah milik Pemkab Kepahiang tak kunjung diproses.
Mengenai hal itu, dijelaskan Bupati, Pemkab Kepahiang masih menunggu proses penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh BPN/ATR. Namun, dalam perjalanannya usulan Pemkab Kepahiang tersebut belum bisa diproses, lantaran kejelasan status aset lahan puncak Mall belum dilepaskan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait.
BACA JUGA:Jelang Isbat Nikah, KUA Kabawetan Koordinasi ke Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Usai Dipecat Perusahaan, Oknum Petugas PLN ULP Kepahiang Menghilang
"Ya kita tunggu saja bagaimana nanti BPN/ATR memproses penerbitan sertifikat lahan Puncak Mall, yang secara ketentuan putusan MA sudah milik Pemkab Kepahiang," jelas Bupati.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni,S.Sos M.Ap melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah,S.Sos MM belum lama ini menjelaskan, berdasarkan keputusan MA tersebut, lahan Puncak Mall masuk dalam pendataan pada saat pihaknya melakukan inventarisir aset bidang tanah. Meski status aset tersebut saat ini belum masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang, lantaran belum bersertifikat.
BACA JUGA:Gelar Binwin, KUA Kepahiang Gandeng Puskesmas dan DPPKBP3A
BACA JUGA:Segini Nilai SKD CPNS Passing Grade yang Wajib Dipenuhi
"Alasan belum diprosesnya sertifikat aset lahan Puncak Mall Kepahiang ini karena menurut BPN, status kepemilikan asetnya belum dihapuskan dari Kementerian terkait. Nah, mengenai hal ini kita terus koordinasikan pada kementerian terkait, kalaupun akan diajukan PK terkait putusan MA tersebut, kita pun tidak tahu kapan PK itu akan diajukan. Namun, besar harapan kita sudah selesai pada putusan MA terkait kepemilikan aset lahan bidang tanah ini, tinggal kementerian melakukan penghapusan status asetnya," jelas Herwin.
Menurutnya, status lahan bidang tanah aset milik Pemkab Kepahiang yang salah satunya bersengketa adalah Puncak Mall, lantaran sudah resmi berdasarkan putusan MA, namun sertifikatnya belum dapat diproses atas nama Pemkab Kepahiang.
Sumber: