Sebagai Bukti Sah Kepemilikan Tanah, BPN Minta Masyarakat Manfaat Program PTSL
Sebagai Bukti Sah Kepemilikan Tanah, BPN Minta Masyarakat Manfaat Program PTSL--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang mengajak masyarakat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mensertifikatkan Tanah secara mudah dan murah.
Demikian disampaikan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang Euis Yeni Syarifah, SH MM melalui Kasubag TU Ridha Noprananda, SE, dia mengatakan BPN Kepahiang menargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini dapat terrealisasi 100 persen.
Melalui pemerintah desa dan kelurahan, pihaknya meminta agar dilakukan identifikasi terhadap bidang tanah milik warga yang belum bersertifikat. Menurutnya, sejauh ini sekitar 40 persen bidang tanah di Kabupaten Kepahiang milik warga belumlah bersertifikat, sehingga diharapkan dapat memaksimalkan program PTSL pada tahun ini. Jika dibandingkan tahun lalu hanya 1.500 PTSL, kuota PTSL tahun ini jauh meningkat.
BACA JUGA:Lakukan Penanganan Stunting, KUA Muara Kemumu Siapkan 4 Strategi Ini
BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Segera Dilantik, Ini Jadwalnya!
"Tahun ini kuota program PTSL sebanyak 2.500 persil, jadi kita harapkan pemerintah desa dan kelurahan dapat melakukan identifikasi bagi warga yang belum mensertifikatkan lahan bidang tanahnya," kata Ridha.
Dijelaskan Ridha, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Desa dan Menteri Dalam Negeri terkait pembiayaan prasertifikat PTSL ini untuk wilayah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 200 ribu per persilnya. Mengenai biaya sertfikat PTSL tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk diketahui oleh masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan PTSL.
"Namun, selain biaya prasertifikasi juga ada biaya pungutan atas perolahan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB) yang setiap penerbitan sertifikat juga diperlukan, termasuk juga sertifikat PTSL. Tapi, khusus program PTSL ini Pemkab Kepahiang memberikan diskon 20 persen kepada warga yang mengajukan permohonan PTSL," jelas Ridha.
BACA JUGA:Warga Kecamatan Merigi Setubuhi Anak Bawah Umur Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Jangan Lakukan Hal Ini Sebelum Masuk Ruangan Ujian SKD CPNS 2024, Ada Sanksi Menanti!
Ridha menjelaskan,PTSL merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memmberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Dengan adanya PTSL, masyarakat dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan terdaftar di BPN.
Sumber: