Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Dinilai Belum Ada Kepastian

Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Dinilai Belum Ada Kepastian

Penjelasan Wabup Kepahiang, Zurdi Nata terkait wacana pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang.--Radarkepahiang.id

Radarkepahian.id - Wacana pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang dinilai Pemkab Kepahiang bukan merupakan sesuatu yang bersifat urgent. Maka dari itu, sampai saat ini Pemkab Kepahiang belum memastikan realisasi dari wacana nomenklatur baru tersebut.

BACA JUGA:Mobil Dinas Dirut PDAM Kepahiang Dibakar OTD, Arminsyah: Sengaja Dibakar Sebagai Peringatan Untuk Saya!

Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip mengatakan, wacana pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang ini, mengacu kepada nomenklatur Permendagri nomor 16 tahun 2019, tentang struktur organisasi Damkar yang mewajibkan setiap kabupaten kota mendirikan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan.

 

Sementara itu intruksi Permendagri terkait dengan tugas dan fungsi berbeda dari Pemadam Kebakaran, harus berdiri sendiri sebagai sebuah dinas. Dengan begitu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta dalam melayani dan melindungi masyarakat dinilai akan lebih maksimal.

BACA JUGA:Hp Murah Spek Dewa, Yuk Kupas Tuntas Kelebihan Berikut Spesifikasi Hp Realme 8i

Hanya saja menurut Nata, perubahan nomenklatur OPD tersebut tetap harus menyesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

 

"Memang intruksi Kemendagri terkait dengan pemisahan Damkar menjadi dinas itu sudah sejak 2020. Akan tetapi daerah kita menyesuaikan dengan kebutuhan. Apa lagi untuk nomenklatur OPD, tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit," katanya.

 

Di sisi lain Wabup Kepahiang ini menjelaskan jika Pemkab Kepahiang, sudah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang nomenklatur OPD tersebut dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. 

BACA JUGA:Gegara Transisi Masa Jabatan Anggota DPRD Kepahiang, Pencairan Banpol Jadi 2 Tahap

Namun menurutnya, terkait dengan regulasi di tingkat daerah tersebut, perlu dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu jika Pemerintah Kabupaten ingin melakukan nomenklatur OPD.

 

Sumber: