Dongrak Retribusi, BKD Kepahiang Inventarisir Pajak Parkir Pelaku Usaha

Dongrak Retribusi, BKD Kepahiang Inventarisir Pajak Parkir Pelaku Usaha

Dongrak Retribusi, BKD Kepahiang Inventarisir Pajak Parkir Pelaku Usaha--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak retribusi, salah satunya pajak retribusi parkir bagi pelaku usaha.

Antara lain PAD pajak retribusi parkir yang ditarik dari ritel modern seperti Indomaret, Puncak Mall,Perbankkan, sejumlah toko usaha seperti DIY dan lainnya.

 

Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni,S.Sos M.Ap melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menjelaskan, pajak retribusi parkir pelaku usaha tersebut ditargetkan yang tersebar pada 17 titik dapat ditingkatkan, mengingat jumlah pelaku usaha yang terus bertambah.

BACA JUGA:Masih Berproses, Pemkab Kepahiang Tunggu Pelepasan Aset Lahan Puncak Mall

BACA JUGA:Jelang Isbat Nikah, KUA Kabawetan Koordinasi ke Pemkab Kepahiang

"Untuk mendongrak retribusi ini, kita melakukan iventarisir jumlah objek pajak parkir bagi pelaku usaha," jelas Amarullah.

 

Dia menjelaskan, pihaknya terus melakukan inventarisasi terkait keberadaan pelaku usaha yang wajib menyetorkan pajak retribusi parkir pada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Terlebih Pemkab Kepahiang menerapkan regulasi baru, yakni Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah direvisi oleh daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.

BACA JUGA:Usai Dipecat Perusahaan, Oknum Petugas PLN ULP Kepahiang Menghilang

BACA JUGA:Gelar Binwin, KUA Kepahiang Gandeng Puskesmas dan DPPKBP3A

"Kita akan menginventarisir, terutama objek pajak baru yang sesuai dengan ketentuan dan peraturannya harus menyetorkan pajak retribusi ke daerah, ini bagian dari upaya kita agar PAD sektor pajak retribusi parkir ini terus meningkat," jelas Amarullah.

Sumber: