Gegara Transisi Masa Jabatan Anggota DPRD Kepahiang, Pencairan Banpol Jadi 2 Tahap
Kepala Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan menjelaskan pencairan Dana Banpol dibagi 2 tahap karena masa transisi anggota DPRD Kepahiang.--Radarkepahiang.id
Radarkepahian.id - Dengan adanya transisi masa jabatan anggota DPRD Kepahiang, membuat proses pencairan dana Banpol tahun 2024 terpaksa dilakukan bertahap. Dimana wakil rakyat periode 2019-2024, mengakhiri masa jabatannya pada Agustus 2024 ini dan akan digantikan dengan anggota DPRD Kepahiang terpilih periode 2024-2029.
BACA JUGA:Mau Pupuk Subsidi, Distan Kepahiang Sebut Petani Wajib Persiapkan Ini, Bukan Kartu Tani!
Dengan alasan ini pula, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kepahiang mengungkapkan jika untuk tahun 2024 ini, pencairan Dana Banpol dibagi menjadi 2 tahap.
Kepala Badan Kesbangpol Kepahiang, Musi Dayan, S.Sos M.Si mengatakan, pencairan dana Banpol pertama dicairkan untuk 10 Parpol berdasarkan hasil Pemilu 2019. Kemudian untuk pencairan dana Banpol tahap kedua, dilakukan untuk 8 Parpol berdasarkan hasil Pemilu 2024.
BACA JUGA:Agar Teregistrasi, Kemenag Kepahiang Tegaskan MDT Wajib Melengkapi Syarat dan Administrasi
"Realisasi dana Banpol tahun anggaran 2024 ini direalisasikan dua tahap, pertama Banpol dari hasil Pemilu 2019 yang berakhir pada Agustus 2024 ini. Kemudian pencairan dana Banpol tahap dua untuk periode berikutanya," jelas Musi Dayan.
Musi Dayan merincikan, dana Banpol masa Pemilu 2019 hanya mendapatkan terhitung Januari-Agustus dengan total seluruhnya sebanyak 8 Parpol saja, yakni Rp 749.020.000. Sementara sisanya anggaran yangdialokasikan untuk dana Banpol terhitung September - Desember untuk 10 Parpol yang jumlah keseluruhannya sebanyak Rp 1.191.030.000.
BACA JUGA:Hp Huawei P30, Ponsel Pintar Konten Kreator Pemula dengan Warna Baru dan Case Glamor
"Untuk menambah kekurangan dana Banpol berdasarkan hasil Pemilu 2024 itu, kita masih akan mengusulkannya pada APBD Perubahan ini nanti," demikian Musi Dayan.
Sumber: