Termasuk dari Megawati, MK Terima Puluhan Dokumen Amicus Curiae Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Termasuk dari Megawati, MK Terima Puluhan Dokumen Amicus Curiae Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024--Dok/Net
Termasuk dari Megawati, MK Terima Puluhan Dokumen Amicus Curiae Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024
RK ONLINE - Perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) Tahun 2024 menyita perhatian publik. Bahkan tidak sedikit dari kalangan masyarakat sipil yang mengajukan diri sebagai sahabat peradilan atau yang dikenal dengan sebutan amicus curiae dalam perkara tersebut.
Tercatat Hingga rabu 17 April 2024, MK telah menerima sebanyak 23 dokumen amicus curiae dari berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, akademisi, advokat, aktivis pro demokrasi, tokoh, dan salah satu yang paling mwnohok dari Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri.
BACA JUGA:Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Sudah Lama Dicabut, Ini Aturan Penggantinya!
Dilansir dari webside resmi hukumonline.com, Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam berpendapat bahwa amicus curiae boleh alias sah-sah saja untuk disodorkan ke MK.
"Pihak amicus curiae berusaha agar pengadilan tidak memutus hanya berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak yang berperkara," ujar Radian.
Untuk diketahui bahwa Amicus Curiae atau friends of court (sahabat peradilan) adalah masukan dari individu ataupun organisasi yang bukan bertindak sebagai pihak dalam perkara namun menaruh perhatian atau lebih berkepentingan terhadap suatu kasus. Disebutkan bahwa, Amicus Curiae merupakan suatu konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga dalam memberikan masukan pada perkara tertentu, sperti halnya Megawati kepada MK terhadap sengketa Pilpres ini.
BACA JUGA:Marak Gigitan Hewan Penular Rabies, Distan Kepahiang: Vaksin Segera!
Dilansir dari narasinewsroom, dokumen amicus curiae yang dipaparkan Megawati kepada MK berbunyi:
"Rakyat indonesia yang tercinta! Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini (1911): Habis Gelap Terbitlah Terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa kita," demikian tulisan tangan Megawati.
BACA JUGA:AWAS! Jual Beli Kopi Merah Bisa Dipidana, Kabid Perda: Penjual dan Pembeli Sama
Sebelumnya diberitakan bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres yang dilayangkan oleh Paslon nomor urut 1 dan 3 sudah berada di ujung tanduk, tak lebih dari sepekan saja, seluruh unsur di Indonesia akan mendapati hasil putusan tersebut. Mengingat putusan MK akan dijatuhkan pada 22 April 2024 mendatang, kubu Paslon nomor urut 3 berharap MK tidak menciptakan sebuah prank seperti yang kerap dilakukan pada bulan April atau yang dikenal dengan sebutan April Mop.
Dilansir dari Kompas.com, Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo memastikan bahwa dirinya akan hadir pada hari sidang putusan MK tersebut. Menurut Ganjar, pada hari penentuan tersebut, hakim memiliki kesempatan untuk mengembalikan marwah MK di mata masyarakat Indonesia seperti yang telah disampaikan oleh Ketum PDI Perjuangan sekaligus Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri.
BACA JUGA:AWAS! Jual Beli Kopi Merah Bisa Dipidana, Kabid Perda: Penjual dan Pembeli Sama
"InsyaAllah saya hadir. Saya kira ini merupakan momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April mop tetapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang," ujar Ganjar dilansir dari Kompas.com
Ganjar juga menyebutkan bahwa pada hari pengambilan keputusan tersebut, seluruh mata rakyat Indonesia akan memberi perhatian lebih kepada para hakim di MK tersebut. Apapun keputusan yang akan diambil oleh para hakim nantinya, tentu saja harus dihormati oleh siapa pun.
"Tapi saya secara pribadi, saya kira Ibu juga sama, tidak akan memengaruhi putusan, tapi wewenangnya pada Yang Mulia Majelis Hakim," lanjutnya.
Sumber: