Marak Gigitan Hewan Penular Rabies, Distan Kepahiang: Vaksin Segera!

Marak Gigitan Hewan Penular Rabies, Distan Kepahiang: Vaksin Segera!

Marak Gigitan Hewan Penular Rabies, Distan Kepahiang: Vaksin Segera!--Jimmy Mayhendra

Marak Gigitan Hewan Penular Rabies, Distan Kepahiang: Vaksin Segera!

RK ONLINE - Mengingat saat ini kasus Gigitan Hewan Penular Rabies atau yang biasa disingkat GHPR, tergolong cukup tinggi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kepahiang mengimbau masyarakat pemilik hewan peliharaan yang berpotensi menularkan penyakit rabies, untuk segera membawa hewan peliharaannya agar dilakukan vaksinansi.

Kepala Distan Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik menuturkan bahwa beberapa hewan peliharaan yang tergolong Hewan Penular Rabies ini meliputi, kera, kucing dan juga anjing.

BACA JUGA:AWAS! Jual Beli Kopi Merah Bisa Dipidana, Kabid Perda: Penjual dan Pembeli Sama

"Memang sekarang ini kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di kepahiang sangat tinggi, kami mengimbau kepada seluruh pemilik hewan yang berpotensi menularkan rabies untuk segera melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaannya," ujar Taufik.

Lebih lanjut dikatakan bahwa vaksinasi terhadap hewan peliharaan tersebut, tidak cukup dilakukan sekali saja namun harus dilakukan secara rutin berjenjang. Terkhusus untuk masyarakat yang mendapati adanya kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di lingkungannya, Taufik juga mengingatkan agar segera melaporkannya kepada petugas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinkes atau puskesmas terdekat.

BACA JUGA:Harga Kopi Melambung Tinggi, Pencurian Kopi Merah di Kepahiang Kian Meresahkan

"Karena itu menular, jadi memang harus ditangani dengan cepat. Jika ada yang melihat kasus Gigitan Hewan Penular Rabies ini, segeralah melaporkannya," lanjutnya.

Untuk diketahui bagi pemerintah desa/kelurahan yang hendak melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan tersebut, harus bersurat resmi ke Distan Kepahiang dengan melampirkan jumlah populasi hewan penular rabies. Namun tidak berlangsung lama, ini hanya berlaku sampai 23 April 2024 saja.

BACA JUGA:Segera Lunasi Hutang Puasa Ramadhan, Begini Panduan Puasa Qada yang Baik dan Benar

"Nanti bisa di data dulu jumlah populasi hewannya, lalu bersurat resmi ke Distan Kepahiang," demikian Taufik.

Sumber: