Terkait Putusan MK, Yusril: Tidak Ada Arah Kemenangan Bagi Pemohon!

Terkait Putusan MK, Yusril: Tidak Ada Arah Kemenangan Bagi Pemohon!

Terkait Putusan MK, Yusril: Tidak Ada Arah Kemenangan Bagi Pemohon!--Dok/Net

Terkait Putusan MK, Yusril: Tidak Ada Arah Kemenangan Bagi Pemohon!

RK ONLINE - Prof. Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum bagi Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran optimis bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memenangkan pihaknya.

Sebab menurut Ketua Umum Partai Politik (Parpol) PBB ini, berdasarkan lajunya proses persidangan beberapa waktu yang lalu, sama sekali tidak memperlihatkan arah kemenangan bagi para pemohon yang dalam hal ini, Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaemin serta nomor urut 3, Ganjar-Mahfud MD.

BACA JUGA:Dikira Umbi Keladi, Warga Simpang Nangka Curup Malah Temukan Mortir Bekas Perang

"Saya optimis, kami berkeyakinan bahwa berdasarkan hasil persidangan dan fakta-fakta yang terungkap, sama sekali tidak memberikan arah kemenangan bagi pemohon," ujar Yusril saat diwawancara awak media di luar gedung MK, Senin 22 April 2024.

 

Dirinya menambahkan bahwa hukum di Indonesia, tidak mengenal pembuktian terbalik. Dalam hal ini dijelaskannya bahwa, siapa yang menuduh maka dia pula yang harus membuktikan.

BACA JUGA:Identitas Diketahui, Satu dari Dua Mayat Pria di Pantai Bengkulu Akhirnya Dipulangkan ke Rumah Duka

Sementara selama proses persidangan berlangsung, dari kedua pemohon tidak ada yang memberikan bukti konkrit terkait tuduhan pelanggaran Pemilu 2024 ini.

 

"Siapa yang menuduh, maka dia harus buktikan. Sepanjang sidang berlangsung, dari kedua pihak pemohon tidak satupun ada yang memberikan bukti, melainkan hanya sebatas narasi-narasi saja. Narasi itu bukan lah bukti," lanjutnya.

BACA JUGA:Mati 4, Rusa di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Terisisa 20 Ekor, Kadis Parpora Ingatkan Pengunjung!

Sebelumnya diberitakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres yang dilayangkan oleh Paslon nomor urut 1 dan 3 sudah berada di ujung tanduk, tak lebih dari sepekan saja, seluruh unsur di Indonesia akan mendapati hasil putusan tersebut. Mengingat putusan MK akan dijatuhkan pada 22 April 2024 mendatang, kubu Paslon nomor urut 3 berharap MK tidak menciptakan sebuah prank seperti yang kerap dilakukan pada bulan April atau yang dikenal dengan sebutan April Mop.

 

Sumber: