AWAS! Jual Beli Kopi Merah Bisa Dipidana, Kabid Perda: Penjual dan Pembeli Sama

AWAS! Jual Beli Kopi Merah Bisa Dipidana, Kabid Perda: Penjual dan Pembeli Sama

AWAS! Jual Beli Kopi Merah Bisa Dipidana, Kabid Perda: Penjual dan Pembeli Sama--Jimmy Mayhendra

AWAS! Jual Beli Kopi Merah Bisa Dipidana, Kabid Perda: Penjual dan Pembeli Sama

RK ONLINE - Meningkatnya harga kopi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu belakangan ini, ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk meraup keuntungan pribadi. Bagaimana tidak kopi yang sejatinya belum siap panen pun, kerap menjadi sasaran aksi pencurian.

Kabid Perda pada Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang, Solati, S.Ip menuturkan bahwa, sejatinya aksi jual beli kopi merah atau kopi yang belum siapa panen ini telah dilarang di Kabupaten Kepahiang sejak 14 tahun yang lalu. Namun kenyataannya, aksi tersebut masih tetap eksis di Kabupaten Kepahiang sehingga membuat petani kopi yang memang benar-benar memiliki kebun dan merawat kopinya sejak awal, banyak yang menjerit.

BACA JUGA:Harga Kopi Melambung Tinggi, Pencurian Kopi Merah di Kepahiang Kian Meresahkan

Namun kendati demikian, masyrakat khususnya petani kopi yang merasa telah menjadi korban pencurian ini bisa melaporkan aksi tersebut kepada pihak yang berwajib. Sebab jika merujuk pada aturan yang berlaku, penjual maupun pembeli kopi meerah yang telah dilarang di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2007 ini, bakal memiliki nasib yang sama di mata hukum.

"Jadi jika ada masyarakat yang menjadi korban, segera lah untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Sebab jika merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2007 itu, baik penjual ataupun pembeli kopi merah bakal memiliki nasib yang sama di mata hukum," ujar Solati.

BACA JUGA:Resmi Diadopsi ASN Dinkes, Polisi Tetap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Bayi Malang yang Diduga Dibuang

Baik penjual maupun pembeli lanjut Solati, sama-sama bisa terancam sanksi denda bahkan pidana. Jika mengacu pada Perda yang berlaku, penjual dan pembeli kopi merah ini bisa terkena sanksi pidana selama 6 bulan atau sanksi denda mencapai Rp 5 juta.

"Aturannya sudah jelas, Perda ini berlaku sejak 14 tahun yang lalu. Baik penjual ataupun pembeli juga sama-sama mendapatkan sanksi. Baik sanksi pidana selama 6 bulan atau sanksi denda sebesar Rp 5 juta," lanjutnya.

BACA JUGA:Segera Lunasi Hutang Puasa Ramadhan, Begini Panduan Puasa Qada yang Baik dan Benar

Sebelumnya diberitakan bahwa Seiringan dengan kenaikan harga kopi yang mencapai Rp 58 ribu, dugaan aksi pencurian kopi ternyata juga semakin meningkat di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Berdasarkan laporan yang diterima Radarkepahiang.id, aksi pencurian kopi ini bukan hanya kopi kering yang siap dipanen saja, melainkan kopi merah yang masih nangkring di batangnya.

Solati menuturkan bahwa memang benar saat ini banyak masyarakat yang melaporkan aksi pencurian kopi merah yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Jadi Orang Tua Asuh Bayi Perempuan yang Ditemukan di Pondok Sawah, ASN Dinkes Dibanjiri Doa Netizen!

Menurut Solati, aksi jual beli kopi merah ini adalah tindakan melawan hukum sebab telah diatur di dalam Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2007 tentang larangan jual beli kopi merah.

"Memang belakangan ini banyak laporan yang masuk ke kami tentang adanya pencurian kopi merah di Kabupaten Kepahiang. Jika merujuk pada Perda yang berlaku, di Kabupaten Kepahiang ini tindakan menjual dan membeli kopi merah itu dilarang sebab diatur di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2007," ujar Solati.

Lebih lanjut dikatakan bahwa guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat ini, pihaknya nanti juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian selaku penegak hukum untuk menelusuri soal laporan dugaan aksi pencurian kopi merah di sejumlah titik di Kabupaten Kepahiang ini. Disamping itu, masyarakat yang melaporkan atau yang menjadi korban, juga diminta untuk menjabarkan alamat kebun dan kronologis pencurian ini secara detil supaya mempermudah petugas dalam melakukan penyelidikan.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Polres Kepahiang selaku penegak hukum. Kepada masyarakat, kami juga berharap agar memberikan informasi secara detil dan akurat," lanjutnya.

BACA JUGA:Kabupaten Lebong Dihantam Banjir Bandang, Begini Tanggapan Pemprov Bengkulu!

Disisi lainnya, salah satu pengusaha kopi terbesar di Kabupaten Kepahiang yakni H. Zurdi Nata, S.Ip mengungkapkan bahwa saat ini harga jual kopi di Kabupaten Kepahiang menginjak harga Rp 58 ribu. Harga ini meningkat sebesar Rp 2 ribu dari harga jual sebelumnya, yakni Rp 56 ribu.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kepahiang ini, harga jual kopi di Kabupaten Kepahiang masih berpotensi akan meningkat. Sebab untuk saat ini, belum ada tanda-tanda kalau harga kopi ini bakal turun kembali.

"Harga jual kopi kering sekarang ini Rp 58 ribu, mungkin saja masih akan naik. Karena jika berkaca dari harga sebelumnya, kenaikan ini tidak sampai sebulan saja. Saat ini pun, kalau berdasarkan pengamatan kami, belum ada tanda-tanda harga kopi ini bakal turun," singkat Nata.

Sumber: