Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Sudah Lama Dicabut, Ini Aturan Penggantinya!

Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Sudah Lama Dicabut, Ini Aturan Penggantinya!

Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Sudah Lama Dicabut, Ini Aturan Penggantinya!--Jimmy Mayhendra

Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Sudah Lama Dicabut, Ini Aturan Penggantinya!

RK ONLINE - Larangan jual beli kopi merah atau kopi basah yang termaktub di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007, ternyata secara resmi sudah dicabut oleh Pemkab Kepahiang.

Namun bersamaan dengan pencabutan Perda dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan sanksi denda Rp 5 juta tersebut, Pemkab Kepahiang juga secara resmi sudah mengesahkan Perda baru sebagai penggantinya.

Aturan baru sebagai pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang larangan jual beli kopi merah ini, secara terang-terangan dijelaskan kalau ada sanksi yang lebih berat terhadap pelaku penjual jual beli kopi merah atau kopi basah.

BACA JUGA:Marak Gigitan Hewan Penular Rabies, Distan Kepahiang: Vaksin Segera!

Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti, SH menerangkan, aturan yang ini tercantum di dalam Perda Nomor 12 Tahun 2020, tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi kepahiang. 

Menurut Irwan, Perda ini diberlakukan secara otomatis sejak Perda nomor 2 tahun 2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

 

"Perda tentang larangan jual beli kopi merah itu sudah lama dicabut dan diganti menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2020, tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi Kepahiang. Penggantian terhadap aturan ini, secara otomatis mengubah pula aturan lama," ujar Irwan Sayuti.

Ditambahkan Irwan, penggantian Perda larangan jual beli kopi merah atau kopi basah ini, tidak menghapus larangan terkait jual beli kopi merah di wilayah Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Marak Gigitan Hewan Penular Rabies, Distan Kepahiang: Vaksin Segera!

Bahkan pada ketentuan pasal 45 dijelaskan bahwa setiap orang yang nekat menjual kopi merah, dipastikan melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39. 

Sebagai akibatnya, yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp

50 juta.

Sumber: