Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai Maret, Simak Perbedaannya!

Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai Maret, Simak Perbedaannya!

Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu/--istimewah

BACA JUGA:PT Taspen Umumkan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Berikut Cara Mudah Pencairan Gaji Maret!

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

 

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport 2024, SUV Terbaru dengan Performa Tangguh yang Dilengkapi Fitur Canggih

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

Sumber: