Harus Paham, Ini yang Harus Dilakukan Pada Masa Tenang Pemilu 2024
Harus Paham, Ini yang Harus Dilakukan Pada Masa Tenang Pemilu 2024/--Jimmy Mayhendra
Harus Paham, Ini yang Harus Dilakukan Pada Masa Tenang Pemilu 2024
RK ONLINE - KPU Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa masa kampanye dalam Pemilu 2024 ini hanya menyisakan 5 hari saja, terhitung sejak, Senin 5 Februari 2024.
Sesuai dengan aturannya artinya setelah masa ini berakhir, seluruh hal yang menyangkut tentang kampanye harus dihentikan, termasuk dengan pemasangan iklan melalui media sosial, cetak dan yang lainnya.
BACA JUGA:Ini Prediksi Jelang Putaran Pertama 16 Besar Liga Champions 2024!
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka menuturkan bahwa dalam pelaksanaan masa tenang ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh para peserta Pemilu 2024. Salah satunya adalah peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
"Jadi masa kampanye ini hanya tersisa 5 hari saja ya, setelah itu kita akan memasuki masa tenang," ujar Anthaka.
Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Masa tenang ini sendiri menurut Anthaka, tidak berlangsung lama, yakni sejak 11 Februari 2024 - 14 Februari 2024.
"Hanya 3 hari pelaksanaan masa tenang, yaitu sejak 11 Februari - 13 Februari 2024 saja," lanjutnya.
Sumber: