Antisipasi Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Bersurat ke Parlemen!

Antisipasi Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Bersurat ke Parlemen!

Antisipasi Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Bersurat ke Parlemen!--Jimmy Mayhendra

Radarkepahiang.id - Bawaslu Kepahiang, Provinsi Bengkulu melayangkan surat imbauan ke parlemen, Jumat 4 Oktober 2024.

 

Surat imbauan yang ditujukan bagi 25 anggota DPRD Kepahiang tersebut, perihal peringatan bagi dewan yang hendak mengikuti atau turun langsung dalam mengkampanyekan masing-masing Paslon bupati dan wakil bupati Kepahiang.

 

Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menuturkan bahwa secara garis besar, surat itu dibuat untuk mengingatkan seluruh anggota dewan yang hendak ikut dalam berkampanye, agar segera mengambil cuti.

BACA JUGA:Eliminasi Anjing Liar Terganjal Undang-Undang, Keselamatan Warga Kepahiang Makin Terancam

BACA JUGA:Beli Gas Elpiji Wajib Pakai KTP, Ini Ketentuannya!

"Surat itu sudah kita buat dan kita layangkan ke parlemen sejak 2 Oktober 2024, tertuang di dalamnya terkait imbauan kepada seluruh jajaran DPRD Kepahiang baik dari ketua hingga anggota, agar melaksanakan cuti dalam kegiatan berkampanye," ujar Mirzan.

 

Menurut Mirzan, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa seluruh pejabat negara bisa ikut dalam kampanye dengan catatan, mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

"Kami mengimbau agar anggota DPRD menyampaikan surat izin cuti kepada kami, paling lambat 3 hari sebelum masa pelaksanaan kampanye," ujar Mirzan.

BACA JUGA:Selain UMKM, Ini Ketentuan Sertifikasi Halal Self Declare Untuk Kedai Makanan

BACA JUGA:Sempat Ngamuk Hingga Bakar Pondok Warga, ODGJ Asal Suro Muncar Dibawa ke Bengkulu

Sumber: