Tahap Akhir Penetapan NIP Dalam Rekrutmen CPNS 2023, Simak Juga Proses Selanjutnya!
Tahap Akhir Penetapan NIP Dalam Rekrutmen CPNS 2023, Simak Juga Proses Selanjutnya!/--jatengprov.go.id
Tahap Akhir Penetapan NIP Dalam Rekrutmen CPNS 2023, Simak Juga Proses Selanjutnya!
RK ONLINE - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 memasuki tahap akhir dan peserta yang telah dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti tahap pemberkasan untuk dapat diangkat sebagai CPNS.
Tahap terakhir dalam rangkaian rekrutmen CPNS 2023 adalah usul penetapan Nomor Identitas PNS (NIP) yang dijadwalkan berlangsung mulai 22 Februari hingga 22 Maret 2024.
BACA JUGA:Jadwal Tes CPNS 2024 Akan Dibuka Bulan Maret Dengan Kuota 2,3 Juta Formasi
NIP CPNS merupakan Nomor Identitas PNS yang menjadi identitas pribadi, dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan informasi data diri dari Panselnas. NIP ini terdiri dari 18 digit angka, mencakup informasi seperti tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin, dan nomor urut.
Sebagai contoh, jika seseorang seperti Bu Lilis lahir pada tanggal 8 Mei 1992, dan diangkat menjadi CPNS pada bulan Agustus 2023, deret angka di NIP yang mungkin dimilikinya adalah 19920508.202308.2.001.
Pentingnya Penetapan NIP CPNS
NIP hanya berlaku jika seseorang menjadi PNS. Jika seseorang telah purna tugas atau tidak lagi berstatus sebagai PNS, NIP tersebut tidak berlaku. NIP memiliki fungsi penting sebagai identitas pegawai, digunakan untuk administrasi kepegawaian, pembinaan karier, pelayanan gaji, pelayanan pensiun (bagi PNS), dan berbagai pelayanan lain yang bermanfaat bagi PNS.
BACA JUGA:Cek Jurusan Kamu Sekarang, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Pemerintah Untuk 2,3 Juta Formasi
Proses Penetapan NIP CPNS
Proses penetapan NIP CPNS dilakukan setelah peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen pendukung secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id. Instansi pengusul akan menyusun usul penetapan NIP CPNS, yang kemudian ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang mewakili, dan diserahkan ke BKN sesuai wilayah kerja instansi.
Sumber: