Sebelum Jadi Profesi Idola, Ternyata Segini Besaran Gaji PNS Tahun 90'an
Sebelum Jadi Profesi Idola, Ternyata Segini Besaran Gaji PNS Tahun 90'an--DOK/Net
Sebelum Jadi Profesi Idola, Ternyata Segini Besaran Gaji PNS Tahun 90'an
RK ONLINE - Masa Orde Lama dalam sejarah politik Indonesia merujuk kepada masa pemerintahan Soekarno yang berlangsung dari tahun 1959 hingga 1966 (Demokrasi Terpimpin). Istilah ini tentu saja tidak digunakan pada saat itu, dan baru dicetuskan pada masa pemerintahan Soeharto yang disebut juga dengan Orde Baru.
Pada masa itu, Indonesia tengah berada pada punjak kejayaan perekonomian. Sebelumya pada masa orde lama, perekonomian di Indonesia kerap mengalami ketidakstabilan sehingga, dicetuskanlah beberapa kebijakan oleh Presiden Suharto untuk memulihkan kembali perekonomian ini.
BACA JUGA:Toyota Segera Rilis All New Toyota Rush 2024, Mengusing Teknologi Canggih dan Desain Terkini
Salah satu profesi yang diminati atau menjadi idola saat itu yakni profesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagaimana tidak, gaji pokok PNS berikut dengan tunjangannya dirasa cukup untuk memperbaiki kualitas hidup. Gaji PNS ini sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan ke tujuh belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Bahkan tak jarang, setiap tahun gaji pokok bagi para PNS ini juga kerap mengalami kenaikan.
Namun tahukah kamu bahwa profesi PNS yang menjadi profesi idola di Indonesia pada masa Orde Baru atau tepatnya pada tahun 1998 ke bawah, kurang diminati oleh kalangan masyarakat. Kenapa? tentu saja soal gaji yang dianggap tidak terlalu memadai.
BACA JUGA:Perbedaan Menonjol Toyota Rush 2024 dan Daihatsu Terios 2024
Lantas berapa sih gaji PNS dimasa itu? kenapa hanya segelintir orang saja yang berminat untuk menjadi seorang pegawai.
Dilansir dari halaman website gajibaru.com, gaji PNS pada masa Orde Baru terbilang sangat minim. Bahkan jika dibandingkan dengan saat ini, gaji PNS pada masa itu bisa hingga 10 kali lebih rendah. Merujuk pada gaji PNS dengan golongan yang paling rendah saat ini yakni Golongan I A dengan nominal gaji pokok Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664, gaji PNS pada masa Orde Baru sangatlah memprihatinkan yakni berkisar diantara Rp 78 ribu - Rp 135 ribu dalam kurun waktu 1993-1997.
Informasi ini juga diperkuat dengan adanya pengakuan dari salah satu PNS di Kabupaten Kepahiang yang saat ini menjabat sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik, Intan Haerani, Sp menuturkan bahwa gaji yang diterimanya pada penghujung masa Orde Baru itu hanya mencapai Rp 208.905.
BACA JUGA:Fitur Baru WhatsApp, Pengguna Bisa Merubah Warna Tampilan Antarmuka
Gaji ini dikatakan Intan, diterimanya pada tahun 1998 yang lalu tepatnya pada bulan Oktober. Berdasarkan slip gaji yang masih disimpannya dengan rapih namun sudah terlihat sedikit usang itu, total gaji yang diterima Intan sebesar Rp 220.500 degan potongan sebesar Rp 11.550 untuk angsuran koperasi dan iuran.
"Masih saya simpan untuk kenangan, itu gaji sebagai PNS pada tahun 98. Saat itu saya masih berdinas di Dinas Pertanian Kabupaten Rejang Lebong yang masih belum pemekaran," ujar Intan.
BACA JUGA:Jaga Keindahan Wajah Melalui Rutinitas Mudah Perawatan Kulit Pagi Hari
Sumber: