Termasuk Tunjangan Beras, Melalui Kemenkeu Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS 2024

Termasuk Tunjangan Beras, Melalui Kemenkeu Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS 2024

Termasuk Tunjangan Beras, Melalui Kemenkeu Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS 2024/--istimewah

Termasuk Tunjangan Beras, Melalui Kemenkeu Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS 2024

RK ONLINE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan mendapatkan kenaikan gaji bersamaan dengan peningkatan tunjangan beras. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa kenaikan gaji untuk PNS tahun ini telah disepakati sebesar 8 persen. Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan ini pada awal Januari.

 

Proses pencairan kenaikan gaji ini dijadwalkan akan dimulai pada bulan Maret 2024. Kemenkeu juga menginformasikan bahwa gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan sebelumnya akan disesuaikan dengan gaji pokok baru.

BACA JUGA:Peluang Jadi PNS Kembali Dibuka, Ini Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Dilengkapi Calon Peserta

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan meningkatkan tunjangan beras untuk PNS mulai bulan Maret 2024.

 

Berapa Jumlah Kenaikan Tunjangan Beras untuk PNS Tahun 2024?

 

Aturan dan Anggaran Tunjangan Beras PNS 2024

BACA JUGA:BKN Percepat Proses Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023

Menurut Nota Keuangan APBN 2024, anggaran untuk pembayaran selisih harga beras Bulog tahun ini diperkirakan sekitar Rp146,1 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang sekitar Rp97,1 miliar atau meningkat sebesar 50 persen.

 

Aturan mengenai pemberian tunjangan beras untuk PNS juga tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Sumber: