SELAMAT! Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai Dibayarkan Per 1 Maret 2024

SELAMAT! Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai Dibayarkan Per 1 Maret 2024

SELAMAT! Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai Dibayarkan Per 1 Maret 2024/---umsu.ac.id

SELAMAT! Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai Dibayarkan Per 1 Maret 2024

RK ONLINE - Pemerintah telah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen yang akan mulai dibayarkan pada 1 Maret 2024. Kenaikan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan keputusan resmi yang telah diumumkan.

 

Menurut Kementerian Keuangan, pembayaran gaji bulan Maret 2024 akan menggunakan besaran gaji pokok baru. Bagi PNS yang telah menerima gaji pada bulan Januari dan Februari 2024 dengan tarif lama, mereka dapat mengajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melakukan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 atau bersamaan dengan pengajuan gaji bulan Maret 2024.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Batas Usia Pelamar yang Sudah Ditetapkan

Kenaikan gaji PNS tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP tersebut, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.

 

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

 

Berikut adalah tabel gaji PNS tahun 2024 setelah naik 8 persen:

 

Tabel Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen:

BACA JUGA:Bukan Bulan Juli, Pemindahan 6.000 ASN ke IKN Mundur Sampai Bulan Ini!

Golongan I

Sumber: