Kenaikan Gaji PNS 2024 Ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Cek Rinciannya!

Kenaikan Gaji PNS 2024 Ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Cek Rinciannya!

Kenaikan Gaji PNS 2024 Ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Cek Rinciannya!/--detik.net.id

Kenaikan Gaji PNS 2024 Ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Cek Rinciannya!

RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui peningkatan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024. Penandatanganan aturan terkait dilakukan pada Jumat, tanggal 26 Januari 2024.

 

Aturan kenaikan gaji PNS tahun 2024 ini disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan sebelumnya tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan PNS.

BACA JUGA:PT Taspen Berikan Penjelasan Tentang Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024

Berdasarkan PP tersebut, terdapat kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi PNS pada tahun ini. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif terhadap kinerja PNS, serta meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pembangunan ekonomi dan sosial.

 

Kapan Gaji PNS 2024 Dibayarkan?

Gaji PNS dengan peningkatan baru akan dibayarkan dalam waktu dekat. Menurut Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pencairan gaji tersebut akan dilakukan pada bulan Maret 2024.

 

Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perbendaharaan, menjelaskan bahwa gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK akan dibayarkan dengan gaji pokok baru, serta pembayaran kekurangan gaji untuk bulan Januari dan Februari 2024.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Calon PPPK dan CPNS 2024, Gaji Naik!

Proses pengajuan pembayaran rapel kenaikan gaji PNS 2024 dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai hari ini, Kamis, 1 Februari 2024.

 

Sumber: