Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, Berikut Tahapan dan Kriteria yang Penting Dipahami!

Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, Berikut Tahapan dan Kriteria yang Penting Dipahami!

Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, Berikut Tahapan dan Kriteria yang Penting Dipahami!/--detik.net.id

Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, Berikut Tahapan dan Kriteria yang Penting Dipahami!

RK ONLINE - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 merupakan antusiasme yang sangat dinantikan oleh banyak tenaga non-ASN di berbagai daerah. 

 

Menyikapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan bahwa proses seleksi akan dilakukan dengan lebih ketat setelah verifikasi dan validasi data.

BACA JUGA:Dari 2,3 Formasi CASN 2024, Pemerintah Prioritaskan 1,6 Juta Tenaga Honorer

Namun, proses pengangkatan menjadi PPPK memiliki syarat dan tahapan yang mengikat. MenPAN RB menekankan pentingnya memahami syarat-syarat ini untuk menghindari terjadinya kesalahan atau penerimaan tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria, termasuk laporan tentang keberadaan honorer "siluman" atau tidak sah.

 

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, termasuk terkait dengan tenaga ahli tertentu yang diberi kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS. Batas usia maksimal dan masa kerja pada negara menjadi pertimbangan utama dalam penilaian ini.

 

Sebelumnya, pemerintah telah memvalidasi data dari jutaan tenaga honorer yang direncanakan akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024. Proses seleksi melalui skema pemeringkatan dilakukan untuk menilai kinerja sebelum pengangkatan.

BACA JUGA:Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Penjelasan dan Prospek Kualifikasi Guru Honorer

Untuk memperjelas syarat-syarat pengangkatan, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipahami:

 

- Batas usia maksimal adalah 46 tahun, dengan usia minimal 19 tahun.

Sumber: